Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 November 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Nasib apes dialami dua remaja asal Kediri berinisial AV (16) dan KM (17). Keduanya babak belur dikeroyok delapan pemuda.

Polres Nganjuk telah mengamankan delapan remaja yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Kedelapan orang tersebut, yakni MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri. 

"Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan visum atas luka yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Marcelo Rospide Heran Persik Kediri Justru Torehkan Catatan Manis Saat Jadi Tamu

Kasus pengeroyokan tersebu terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.  

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, pengeroyokan tersebut bermula dari kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban," katanya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngronggot. Para pelaku diamankan di hari yang sama.

Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terseret Kasus Suap?

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedelapan remaja tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Load More