Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 10 November 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi aborsi. [Ist]

SuaraJatim.id - Sepasang sejoli asal Banyuwangi berinisial SR (19) dan RW (23) harus berurusan dengan polisi usai aksi aborsi ilegalnya tepergok.

Kedua muda-mudi ini nekat melakukan aborsi di kamar mandi sebuah pabrik yang ada di Muncar.

Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki mengungkapkan aksi aborsi tersebut dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Aborsi dilakukan di sebuah kamar mandi di salah satu pabrik di Muncar. Bayi dilahirkan sekitar 18 jam setelah diberikan obat keras,” kata Ali dilansir dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim

Sejoli tersebut sempat membawa janin mereka ke PKU Muhammadiyah dan RS MMC untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi, belum sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia.

Akhirnya diputuskan untuk menguburkan janin tersebut secara diam-diam di kebun kosong kosong di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Akan tetapi, saat terbongkar setelah ada masyarakat yang melaporkannya ke kepolisian. Aparat Polsek Muncar segera melakukan investigasi dan berhasil menangkap SR dan RW.

“Kami juga mengevakuasi jasad bayi yang sebelumnya dikubur keduanya,” tambah Ali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperkirakan janin yang diaborsi tersebut berusia 7 bulan dalam kandungan. “Keduanya nekat melakukan aborsi karena takut kehamilan ini diketahui oleh orang tua mereka,” ungkap Ali.

Baca Juga: Kontraktor yang Diduga Todongkan Senpi di Banyuwangi Buka Suara, Bakal Laporkan Balik

Pasangan ini diketahui telah berpacaran selama tujuh bulan dan beberapa kali melakukan hubungan intim yang akhirnya menyebabkan SR hamil.

Saat ini, SR dan RW telah ditahan oleh Polsek Muncar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak karena tindakan aborsi tersebut.

Load More