Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 05 Desember 2024 | 22:19 WIB
Ilustrasi guru PNS. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Rufi'an, guru SMP swasta di Dampit, Malang dilaporkan ke polisi oleh wali murid karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2024. Kala itu guru Rufi'an sedang mendisiplinkan murid yang kedapatan tidak melaksanakan salat subuh. Saat itu korban dipanggil ke depan kelas, namun oleh murid lainnya disoraki. Sang siswa lantas mengumpat dan spontan oknum guru tersebut ditampar.

Guru Rufi'an dilaporkan ke Polres Malang pada September 2024. Korban menunjukkan bekas luka di bibirnya.

Tiga bulan berlalu, upaya media dilakukan terhadap kasus tersebut. Rufi'an yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) itu.

Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis

Dampak dari pelaporan tersebut, guru Rufi'an diminta membayar ganti rugi. Kepala bidang PAIS (Pendidikan Agama Islam) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Amak Burhanudin mengaku sudah mendapatkan laporan tuntutan sudah diturunkan hanya Rp10 juta.

Informasinya, awal tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta. Besaran tersebut diketahui setelah dilakukan pemanggilan penyidikan awal untuk mediasi perkara.

"Ya, ini perkembangan yang bagus. Mudah-mudahan pihak pelapor semakin sadar, sehingga tidak perlu ada tuntutan dan terjadi perdamaian," ujar Amak dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (5/12/2024).

Kasus guru Rufi'an menyita perhatian. Sejumlah pihak seperti Kemenag Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan, dan Kanwil Kemenag Jatim turun tangan membantu.

"Sudah ada progres yang sangat bagus antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait. (Saat ini) masih proses menuju islah (damai), kita tunggu progress-nya," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid Bahri.

Baca Juga: Perayaan Natal Penuh Kehangatan di Swiss-Belinn Malang

LPBHNU, Dewan Pendidikan, dan Komnas Pendidikan juga siap turun memberikan advokasi kepada guru Rufi'an. Diharapkan bisa dilakukan mediasi sekali lagi dengan 0 rupiah, dan kasus ini bisa SP3 serta tidak berlanjut ke persidangan.

LPBH PCNU Siap Dampingi

Ketua LPBH PCNU, Ahmad Hambali mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kuasa atau pendamping guru Rufi'an.

Ada rencana untuk menyatukan kuasa hukum di bawah naungan LPBH PCNU Kabupaten Malang. "Kami rencanakan secepatnya, dalam pekan ini berkoordinasi untuk langkah pendampingan hukmya seperti apa. Surat kuasa hukumnya, sudah selesai dibuat," kata Hambali, Rabu (4/12/2024).

"Kami para advokat LPBH dan pengacara 0 rupiah berkomitmen bersama-sama mengawal kasus yang terjadi pada guru Rupian secara transparan tanpa merugikan pihak manapun," imbuhnya.

Polres Malang Upayakan Pendekatan Restorative Justice

Polres Malang melakukan upaya pendekatan restorative justice terhadap kasus tersebut. Mediasi dilakukan antara keluarga korban dengan guru Rufi'an.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyatakan bahwa mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. "InsyaAllah, sudah ada jalan keluarnya supaya guru ini bisa dicarikan solusi tanpa melalui proses hukum," ujarnya dikutip dari SuaraMalang, Kamis (5/12/2024).

Polres Malang telah berupaya menyelesaikan masalah melalui dua mediasi sebelumnya. Namun, mediasi kedua gagal dilaksanakan karena pihak pelapor berhalangan hadir akibat sakit.

"Kami tetap mencari waktu dan melibatkan pihak desa, sekolah, hingga kepala desa dalam proses ini," jelas Erlehana.

Load More