SuaraJatim.id - Rufi'an, guru SMP swasta di Dampit, Malang dilaporkan ke polisi oleh wali murid karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2024. Kala itu guru Rufi'an sedang mendisiplinkan murid yang kedapatan tidak melaksanakan salat subuh. Saat itu korban dipanggil ke depan kelas, namun oleh murid lainnya disoraki. Sang siswa lantas mengumpat dan spontan oknum guru tersebut ditampar.
Guru Rufi'an dilaporkan ke Polres Malang pada September 2024. Korban menunjukkan bekas luka di bibirnya.
Tiga bulan berlalu, upaya media dilakukan terhadap kasus tersebut. Rufi'an yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) itu.
Dampak dari pelaporan tersebut, guru Rufi'an diminta membayar ganti rugi. Kepala bidang PAIS (Pendidikan Agama Islam) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Amak Burhanudin mengaku sudah mendapatkan laporan tuntutan sudah diturunkan hanya Rp10 juta.
Informasinya, awal tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta. Besaran tersebut diketahui setelah dilakukan pemanggilan penyidikan awal untuk mediasi perkara.
"Ya, ini perkembangan yang bagus. Mudah-mudahan pihak pelapor semakin sadar, sehingga tidak perlu ada tuntutan dan terjadi perdamaian," ujar Amak dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (5/12/2024).
Kasus guru Rufi'an menyita perhatian. Sejumlah pihak seperti Kemenag Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan, dan Kanwil Kemenag Jatim turun tangan membantu.
"Sudah ada progres yang sangat bagus antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait. (Saat ini) masih proses menuju islah (damai), kita tunggu progress-nya," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid Bahri.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
LPBHNU, Dewan Pendidikan, dan Komnas Pendidikan juga siap turun memberikan advokasi kepada guru Rufi'an. Diharapkan bisa dilakukan mediasi sekali lagi dengan 0 rupiah, dan kasus ini bisa SP3 serta tidak berlanjut ke persidangan.
LPBH PCNU Siap Dampingi
Ketua LPBH PCNU, Ahmad Hambali mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kuasa atau pendamping guru Rufi'an.
Ada rencana untuk menyatukan kuasa hukum di bawah naungan LPBH PCNU Kabupaten Malang. "Kami rencanakan secepatnya, dalam pekan ini berkoordinasi untuk langkah pendampingan hukmya seperti apa. Surat kuasa hukumnya, sudah selesai dibuat," kata Hambali, Rabu (4/12/2024).
"Kami para advokat LPBH dan pengacara 0 rupiah berkomitmen bersama-sama mengawal kasus yang terjadi pada guru Rupian secara transparan tanpa merugikan pihak manapun," imbuhnya.
Polres Malang Upayakan Pendekatan Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api