Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 05 Desember 2024 | 22:35 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Dirmanto saat memberikan keterangan pada awak media. [Ist]

SuaraJatim.id - Polda Jatim angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Tanjung Perak Surabaya dalam kasus jaringan peredaran narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan sanksi tegas menanti oknum polisi yang diketahui berinisial Aiptu AS tersebut.

Kasus Aiptu AS saat ini sedang ditangani BNNP Jatim. Penggeledahan yang dilakukan di rumah oknum polisi merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur.

"Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bidpropam Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto, Kamis (5/12/2024).

Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas anggota polsi yang terlibat narkoba. "Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.

Dia menyebutkan hal ini sesuai dengan perintah Presiden RI agar Polri melakukan bersih-bersih internal.

Baca Juga: Nasib Guru Rufi'an Asal Malang: Dilaporkan ke Polisi, Diminta Ganti Rugi Rp10 Juta

Polda Jatim mengambil langkah untuk melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah. "Siapapun yang terlibat, akan diberikan sangsi tindakan tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

Bidpropam Polda Jatim telah diminta berkala untuk mengawasi dan mengecek semua anggota polisi.

Beberapa waktu lalu sejumlah anggota polisi yang kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba telah diberikan sanksi.

"Pada bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat karena terbukti terlibat narkoba," ucapnya. [Antara]

Load More