SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Septian Uki Wijaya sebagai tersangka, usai melakukan aksi tabrak lari dengan kondisi mabuk di Merr Surabaya. Ia ditahan dan terancam kurungan pidana selama 12 tahun atas perbuatannya yang terekam kamera hingga viral.
Septian Uki Wijaya yang merupakan warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya sempat menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga para korban.
"Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban, akibat kelalaian dan kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Septian di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Ia tetap akan bertanggungjawab. Sembari mata berkaca-kaca, Septian menyadari perbuatannya mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"Saya akan terus berjanji dan berusaha, untuk bertanggungjawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya," terangnya.
Septian berpesan agar masyarakat dan teman-temannya tak mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol. Ia ingin perbuatannya sebagai kejadian terakhir.
"Satu pesan saya, cukuplah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini, berkendara dengan posisi mabuk dan tidak bertanggungjawab. Kawan-kawan saya yang diluar bisa menjadikan tindakan saya sebagai contoh untuk supaya bertanggungjawab lagi, karena tindakan kita yang ceroboh ini bukan hanya merugikan kita saja tapi juga banyak keluarga diluar sana yang merasa kehilangan," tegasnya.
Meski begitu, permintaan maaf Septian Uki Wijaya tersebut tak memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut hanya sebatas tanggungjawab moral saja. Menurutnya, tak akan memengaruhi ancaman pidana.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Pengemudi Ngaku Habis Minum Bir
"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggungjawab moral," kata Arif.
Meski meminta maaf dan menyesal, Arif menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka terbukti melakukan kejahatan jalanan. "Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, sambung Arif, Septian terancam kurungan pidana hingga 12 tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Menteri UMKM Apresiasi Kolaborasi BRI dengan SOGO Agar UMKM Naik Kelas
-
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Ini Zona Merah yang Wajib Dihindari
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!
-
Kronologi Pembacokan 2 Mahasiswa Unitomo di Jembatan Merah Surabaya, Pelaku Belum Tertangkap!