SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Septian Uki Wijaya sebagai tersangka, usai melakukan aksi tabrak lari dengan kondisi mabuk di Merr Surabaya. Ia ditahan dan terancam kurungan pidana selama 12 tahun atas perbuatannya yang terekam kamera hingga viral.
Septian Uki Wijaya yang merupakan warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya sempat menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga para korban.
"Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban, akibat kelalaian dan kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Septian di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Ia tetap akan bertanggungjawab. Sembari mata berkaca-kaca, Septian menyadari perbuatannya mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"Saya akan terus berjanji dan berusaha, untuk bertanggungjawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya," terangnya.
Septian berpesan agar masyarakat dan teman-temannya tak mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol. Ia ingin perbuatannya sebagai kejadian terakhir.
"Satu pesan saya, cukuplah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini, berkendara dengan posisi mabuk dan tidak bertanggungjawab. Kawan-kawan saya yang diluar bisa menjadikan tindakan saya sebagai contoh untuk supaya bertanggungjawab lagi, karena tindakan kita yang ceroboh ini bukan hanya merugikan kita saja tapi juga banyak keluarga diluar sana yang merasa kehilangan," tegasnya.
Meski begitu, permintaan maaf Septian Uki Wijaya tersebut tak memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut hanya sebatas tanggungjawab moral saja. Menurutnya, tak akan memengaruhi ancaman pidana.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Pengemudi Ngaku Habis Minum Bir
"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggungjawab moral," kata Arif.
Meski meminta maaf dan menyesal, Arif menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka terbukti melakukan kejahatan jalanan. "Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, sambung Arif, Septian terancam kurungan pidana hingga 12 tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
SPPG Masih Minim, DPRD Jatim Berharap Pemerataan Segera Direalisasikan
-
PMI Masih Rawan Masalah, Peran Pemerintah Daerah Tetap Dibutuhkan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
BRI Kembali Jadi Pemimpin, Portofolio Sustainable Finance Tembus Rp807,8 Triliun
-
Demo Ojol Ricuh di Surabaya, Massa Lempari Gedung Negara Grahadi