SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Septian Uki Wijaya sebagai tersangka, usai melakukan aksi tabrak lari dengan kondisi mabuk di Merr Surabaya. Ia ditahan dan terancam kurungan pidana selama 12 tahun atas perbuatannya yang terekam kamera hingga viral.
Septian Uki Wijaya yang merupakan warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya sempat menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga para korban.
"Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban, akibat kelalaian dan kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Septian di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Ia tetap akan bertanggungjawab. Sembari mata berkaca-kaca, Septian menyadari perbuatannya mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Pengemudi Ngaku Habis Minum Bir
"Saya akan terus berjanji dan berusaha, untuk bertanggungjawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya," terangnya.
Septian berpesan agar masyarakat dan teman-temannya tak mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol. Ia ingin perbuatannya sebagai kejadian terakhir.
"Satu pesan saya, cukuplah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini, berkendara dengan posisi mabuk dan tidak bertanggungjawab. Kawan-kawan saya yang diluar bisa menjadikan tindakan saya sebagai contoh untuk supaya bertanggungjawab lagi, karena tindakan kita yang ceroboh ini bukan hanya merugikan kita saja tapi juga banyak keluarga diluar sana yang merasa kehilangan," tegasnya.
Meski begitu, permintaan maaf Septian Uki Wijaya tersebut tak memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut hanya sebatas tanggungjawab moral saja. Menurutnya, tak akan memengaruhi ancaman pidana.
Baca Juga: Kepailitan PT MBC Bergejolak, Masalah yang Muncul Makin Pelik
"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggungjawab moral," kata Arif.
Meski meminta maaf dan menyesal, Arif menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka terbukti melakukan kejahatan jalanan. "Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, sambung Arif, Septian terancam kurungan pidana hingga 12 tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Jadwal Misa Natal 2024 Gereja Katedral Surabaya, Lengkap Beserta Lokasi Parkir
-
Pemain Persebaya Tumbang, Paul Munster Kritik Keras Jadwal Padat BRI Liga 1
-
Perkiraan Harga Aset Hotel Garden Palace Surabaya yang Bersengketa
-
Pertahanan Persebaya Keropos, Pelatih Siapkan Alternatif untuk Redam Borneo
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Koh Dennis Lim Bicara soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Satu Suara dengan Ustaz Felix Siauw
- Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
- Tuntut Fadli Zon Buntut Kontroversi Lukisan Yos Suprapto, Rocky Gerung Ungkit soal Ketakutan
- Total Kekayaan Fadli Zon, Disebut Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan!
Pilihan
-
Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
-
Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
-
Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
Terkini
-
Banjir Bandang Terjang Situbondo: Sejumlah Fasilitas Umum Rusak
-
Libur Nataru, Waspada Macet di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
-
Cerita Warga Kaki Gunung Raung: Pagi Mencekam, Terdengar Suara Dentuman Kayak Geledek
-
Geger! Polisi Temukan Ladang Ganja di Gedangan Sidoarjo
-
Promo Natal dan Tahun Baru dari BRI: Dapatkan Diskon Hingga Rp1,29 Juta Sekarang!