SuaraJatim.id - Polisi ungkap fakta baru kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya yang sebabkan pengendara becak meninggal dunia, Kamis (2/1/2025).
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui kronologi kecelakaan. Saat itu pengemudi mobil berinisial AA (29) yang menabrak becak dan motor hendak pulang usai mengantarkan keluarganya.
"Setelah balik saat melewati jalan Basuki Rahmat tiba-tiba blank dan sadarnya saat mobilnya berhenti di trotoar," ujarnya.
Kepolisian juga mendapatkan fakta bahwa pengemudi mobil sebelumnya minum-minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam.
"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," kata Iptu Suryadi.
Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait penggunaan obat-obatan terlarang yang akan diujikan di laboratorium.
"Untuk saat ini perkara kecelakaan ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan akan dilakukan penyelidikan lebih," jelasnya.
Kini pengemudi mobil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya. [Antara]
Baca Juga: Harga Cabai Terpantau Masih Tinggi Usai Libur Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Silaturahmi Ramadan BRI Dorong Jurnalisme Berkualitas, Donasi Rp250 Juta
-
3 Kali Hamili Pacar Berujung Aborsi, Pria di Surabaya Terancam Dipenjara 3 Tahun