SuaraJatim.id - Polisi ungkap fakta baru kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya yang sebabkan pengendara becak meninggal dunia, Kamis (2/1/2025).
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui kronologi kecelakaan. Saat itu pengemudi mobil berinisial AA (29) yang menabrak becak dan motor hendak pulang usai mengantarkan keluarganya.
"Setelah balik saat melewati jalan Basuki Rahmat tiba-tiba blank dan sadarnya saat mobilnya berhenti di trotoar," ujarnya.
Kepolisian juga mendapatkan fakta bahwa pengemudi mobil sebelumnya minum-minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam.
"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," kata Iptu Suryadi.
Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait penggunaan obat-obatan terlarang yang akan diujikan di laboratorium.
"Untuk saat ini perkara kecelakaan ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan akan dilakukan penyelidikan lebih," jelasnya.
Kini pengemudi mobil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya. [Antara]
Baca Juga: Harga Cabai Terpantau Masih Tinggi Usai Libur Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar