SuaraJatim.id - Sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dimulai. Ada beberapa poin yang menjadi fokus gugatan mereka.
Salah satunya, mengenai tudingan adanya manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Bahkan, tim Risma-Gus Hans meminta hakim memutuskan dilakukan pemilu kembali dengan tanpa paslon Khofifah-Emil.
Edward Dewaruci, koordinator hukum TPP Khofifah-Emil tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Pihaknya merespons santai tudingan yang dilayangkan tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Hanya mengada-ada.
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscuur libel, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi yang sangat jauh dari fakta," kata Edward, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Soal Kejanggalan di Madura: Tuduhan Tidak Beralasan
Dia menilai, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans tidak menyertakan bukti yang konkret. “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Cacat. Obscuur libel,” tegasnya.
Saat sidang perdana terlihat tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini. Sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat. “Hakim MK masih bingung saya lihat. Karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh. Tapi tidak didukung bukti,” tambahnya.
Berulang kali hakim MK terus mencecar pertanyaan tim hukum Risma-Gus Hans. Utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menanyakan salah satu kuasa hukum Risma dan Gus Hans, yakni Triwiyono Susilo, mengenai berapa jumlah TPS di Jatim.
Sayangnya, Triwiyono tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Anggota Hakim Panel II MK Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Temukan Kejanggalan di Pilgub Jatim 2024
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Kisah Norma Risma Versi Amerika, Suami Selingkuh dengan Mertua Hingga Punya 2 Anak
-
Forkompinda Jatim Sowan Jokowi di Solo: Ada Apa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney