SuaraJatim.id - Temuan jasad di sebuah warung kopi yang ada di Desa Made, Kecamatan Lamongan sempat bikin geger.
Belakangan diketahui, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Sat Reskrim Polres Lamongan telah menangkap pelakunya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.
Sementara itu, korban berjenis kelamin perempuan berinisial VPR (16) merupakan kekasihnya.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputro mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Identitas jenazah (korban) tersebut berinisal VPR (16) yang dibunuh oleh pria berinisial AI (16)," katanya, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui motif pelaku membunuh korban karena sakit hati.
"Pelaku dengan cepat kami identifikasi usai melakukan olah TKP. Sebanyak tujuh saksi kami periksa dan melakukan penyisiran sejumlah CCTV," terangnya.
Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, bukti hasil visum dan resume autopsi yang dilakukan diketahui jika VPR merupakan korban pembunuhan. "Kami menemukan titik terang setelah mengetahui hasil dari visum dan resume autopsi pada jenazah," ungkap Rizky.
Hasil autopsi juga diketahui korban mendapat kekerasan di bagian perut dan mata kanan. Kemudian di bagian kepala terkena bekas benturan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dipukuli di bagian perut dan mata, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok hingga bocor. Selain itu, kerudung korban juga digunakan untuk mengikat leher hingga meninggal," bebernya.
Baca Juga: Gara-gara Sang Mantan, Seorang Pria di Surabaya Cekik Calon Istrinya Hingga Tewas
Masih menurut Rizky, pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang beberapa bulan tidak buka, lokasi kejadian. Lalu pelaku melakukan penganiayaan yang berujung meninggal dunia.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak