Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan. ANTARA/Abd Aziz/am.

SuaraJatim.id - Temuan jasad di sebuah warung kopi yang ada di Desa Made, Kecamatan Lamongan sempat bikin geger.

Belakangan diketahui, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Sat Reskrim Polres Lamongan telah menangkap pelakunya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.

Sementara itu, korban berjenis kelamin perempuan berinisial VPR (16) merupakan kekasihnya.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputro mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Identitas jenazah (korban) tersebut berinisal VPR (16) yang dibunuh oleh pria berinisial AI (16)," katanya, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Gara-gara Sang Mantan, Seorang Pria di Surabaya Cekik Calon Istrinya Hingga Tewas

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui motif pelaku membunuh korban karena sakit hati.

"Pelaku dengan cepat kami identifikasi usai melakukan olah TKP. Sebanyak tujuh saksi kami periksa dan melakukan penyisiran sejumlah CCTV," terangnya.

Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, bukti hasil visum dan resume autopsi yang dilakukan diketahui jika VPR merupakan korban pembunuhan. "Kami menemukan titik terang setelah mengetahui hasil dari visum dan resume autopsi pada jenazah," ungkap Rizky.

Hasil autopsi juga diketahui korban mendapat kekerasan di bagian perut dan mata kanan. Kemudian di bagian kepala terkena bekas benturan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dipukuli di bagian perut dan mata, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok hingga bocor. Selain itu, kerudung korban juga digunakan untuk mengikat leher hingga meninggal," bebernya.

Baca Juga: Gagal Buka Warung, Pria Lamongan Justru Temukan Hal Mengerikan di Dalamnya

Masih menurut Rizky, pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang beberapa bulan tidak buka, lokasi kejadian. Lalu pelaku melakukan penganiayaan yang berujung meninggal dunia.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Antara]

Load More