SuaraJatim.id - Temuan jasad di sebuah warung kopi yang ada di Desa Made, Kecamatan Lamongan sempat bikin geger.
Belakangan diketahui, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Sat Reskrim Polres Lamongan telah menangkap pelakunya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.
Sementara itu, korban berjenis kelamin perempuan berinisial VPR (16) merupakan kekasihnya.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputro mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Identitas jenazah (korban) tersebut berinisal VPR (16) yang dibunuh oleh pria berinisial AI (16)," katanya, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Gara-gara Sang Mantan, Seorang Pria di Surabaya Cekik Calon Istrinya Hingga Tewas
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui motif pelaku membunuh korban karena sakit hati.
"Pelaku dengan cepat kami identifikasi usai melakukan olah TKP. Sebanyak tujuh saksi kami periksa dan melakukan penyisiran sejumlah CCTV," terangnya.
Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, bukti hasil visum dan resume autopsi yang dilakukan diketahui jika VPR merupakan korban pembunuhan. "Kami menemukan titik terang setelah mengetahui hasil dari visum dan resume autopsi pada jenazah," ungkap Rizky.
Hasil autopsi juga diketahui korban mendapat kekerasan di bagian perut dan mata kanan. Kemudian di bagian kepala terkena bekas benturan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dipukuli di bagian perut dan mata, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok hingga bocor. Selain itu, kerudung korban juga digunakan untuk mengikat leher hingga meninggal," bebernya.
Baca Juga: Gagal Buka Warung, Pria Lamongan Justru Temukan Hal Mengerikan di Dalamnya
Masih menurut Rizky, pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang beberapa bulan tidak buka, lokasi kejadian. Lalu pelaku melakukan penganiayaan yang berujung meninggal dunia.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Terbongkar! Dokter di Vietnam Gunakan Pil Tidur Sebelum Mutilasi Kekasih yang Sedang Hamil
-
Kabur Tanpa Tujuan, Gimbal Pembunuh Sandy Permana Sempat Putus Komunikasi dengan Keluarga
-
Tatapan Sinis Berujung Maut, Detik-detik Nanang Gimbal Serang-Tusuk Sandy Permana hingga Tewas
-
Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Dikenal Pendiam, Warga: Gimbal Pernah Tinggal Berdampingan dengan Korban
-
Bongkar Sosok Pembunuh Suaminya, Istri Sandy Permana: Biasa Dipanggil Limbad, Orangnya Gak Pernah Ngomong
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Innova Hilang Bak Ditelan Bumi, Begini Transformasi para Wakil Rakyat Berdinas dengan Gaya Premium
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Kisah Cinta Irfan Bachdim Terhalang Perbedaan Agama, Kini Dikabarkan Jadi Asisten Patrick Kluivert
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
Pilihan
-
Shin Tae-yong Mana Lebih Baik: Dipecat PSSI atau Dilempari Telur?
-
Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
-
Menilai Kemajuan Pembangunan IKN: Apakah Sesuai dengan Desain Aslinya?
-
Erick Thohir Jawab Rumor Irfan Bachdim Asisten Pelatih Patrick Kluivert: Itu Nanti...
-
Geger Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan Massal di Sukoharjo
Terkini
-
Jasad di Warung Kopi Made Lamongan Dibunuh, Pelakunya Remaja 16 Tahun
-
Sejak 15 Januari Tahun Ini HET LPG 3 Kg Alami Penyesuaian, Pj. Gubernur Adhy: Upaya Jaga Stabilisasi Stok di Jatim
-
Gara-gara Sang Mantan, Seorang Pria di Surabaya Cekik Calon Istrinya Hingga Tewas
-
Bacaan Dzikir yang Dianjurkan Diamalkan 10 Hari Terakhir Bulan Rajab
-
Viral! Detik-detik Kereta Api Tabrak Truk Terekam Kamera di Perlintasan Kabat Banyuwangi