SuaraJatim.id - Temuan jasad di sebuah warung kopi yang ada di Desa Made, Kecamatan Lamongan sempat bikin geger.
Belakangan diketahui, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Sat Reskrim Polres Lamongan telah menangkap pelakunya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.
Sementara itu, korban berjenis kelamin perempuan berinisial VPR (16) merupakan kekasihnya.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputro mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Identitas jenazah (korban) tersebut berinisal VPR (16) yang dibunuh oleh pria berinisial AI (16)," katanya, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui motif pelaku membunuh korban karena sakit hati.
"Pelaku dengan cepat kami identifikasi usai melakukan olah TKP. Sebanyak tujuh saksi kami periksa dan melakukan penyisiran sejumlah CCTV," terangnya.
Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, bukti hasil visum dan resume autopsi yang dilakukan diketahui jika VPR merupakan korban pembunuhan. "Kami menemukan titik terang setelah mengetahui hasil dari visum dan resume autopsi pada jenazah," ungkap Rizky.
Hasil autopsi juga diketahui korban mendapat kekerasan di bagian perut dan mata kanan. Kemudian di bagian kepala terkena bekas benturan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dipukuli di bagian perut dan mata, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok hingga bocor. Selain itu, kerudung korban juga digunakan untuk mengikat leher hingga meninggal," bebernya.
Baca Juga: Gara-gara Sang Mantan, Seorang Pria di Surabaya Cekik Calon Istrinya Hingga Tewas
Masih menurut Rizky, pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang beberapa bulan tidak buka, lokasi kejadian. Lalu pelaku melakukan penganiayaan yang berujung meninggal dunia.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo