SuaraJatim.id - Temuan jasad di sebuah warung kopi yang ada di Desa Made, Kecamatan Lamongan sempat bikin geger.
Belakangan diketahui, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Sat Reskrim Polres Lamongan telah menangkap pelakunya yang ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.
Sementara itu, korban berjenis kelamin perempuan berinisial VPR (16) merupakan kekasihnya.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputro mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Identitas jenazah (korban) tersebut berinisal VPR (16) yang dibunuh oleh pria berinisial AI (16)," katanya, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui motif pelaku membunuh korban karena sakit hati.
"Pelaku dengan cepat kami identifikasi usai melakukan olah TKP. Sebanyak tujuh saksi kami periksa dan melakukan penyisiran sejumlah CCTV," terangnya.
Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, bukti hasil visum dan resume autopsi yang dilakukan diketahui jika VPR merupakan korban pembunuhan. "Kami menemukan titik terang setelah mengetahui hasil dari visum dan resume autopsi pada jenazah," ungkap Rizky.
Hasil autopsi juga diketahui korban mendapat kekerasan di bagian perut dan mata kanan. Kemudian di bagian kepala terkena bekas benturan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dipukuli di bagian perut dan mata, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok hingga bocor. Selain itu, kerudung korban juga digunakan untuk mengikat leher hingga meninggal," bebernya.
Baca Juga: Gara-gara Sang Mantan, Seorang Pria di Surabaya Cekik Calon Istrinya Hingga Tewas
Masih menurut Rizky, pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang beberapa bulan tidak buka, lokasi kejadian. Lalu pelaku melakukan penganiayaan yang berujung meninggal dunia.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar