SuaraJatim.id - PT Granting Jaya, selaku pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk tahap kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Juru bicara PT Granting Jaya Agung Pramono mengatakan, kajian AMDAL memerlukan waktu cukup lama, karena harus mengukur dasar laut.
“Proses AMDAL berlangsung dari Februari hingga Juli 2025. Tahun lalu, kami telah melakukan kick-off AMDAL atau konsultasi publik pada Juli 2024,” kata Agung, Jumat (28/2/2025).
“Selama proses AMDAL, kami juga mengurus izin reklamasi. Karena reklamasi tidak bisa berjalan tanpa AMDAL. Proses ini membutuhkan waktu setidaknya 3-4 bulan. Untuk mengecek dasar laut dan menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah,” tambahnya.
Proyek ini mencakup reklamasi Pantai Timur Surabaya seluas 1.084 hektar. Luasan itu berdasarkan peta persetujuan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, proyek ini juga menyasar 100 hektare area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.
Agung Pramono menegaskan bahwa pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL telah sesuai dengan keputusan presiden. Pembangunan SWL diperkirakan memakan waktu sekitar 20 tahun (2024-2044), mulai dari perizinan, reklamasi perairan, serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.
Proyek ini mencakup pembangunan perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan, dan utilitas. Akan ada pembangunan empat pulau dengan rincian sebagai berikut.
Pertama lahan eksisting dan Pulau A seluas 164 hektar akan diperuntukkan bagi kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perhotelan, ruko, pendidikan, rumah sakit, ibadah, dan equestrian horse club.
Pulau B seluas 120 hektar akan dijadikan Green Fishery Island. Juga ada pulau C1-C2 seluas 416 hektar dan Pulau D1-D2 total luasnya sebesar 484 hektar, akan dikembangkan sesuai rencana proyek.
Baca Juga: SMA Negeri Hanya Bisa Tampung 60 Persen Siswa Lulusan SMP, DPRD Jatim: Tak Usah Bingung
Agung menegaskan bahwa proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6/2025, yang mengubah daftar proyek strategis nasional pada 15 Mei 2024.
Lalu ada surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) nomor: PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024. Surat ini menyatakan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek SWL.
Juga surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah RI. Surat itu bernomor: 26082410513500010. Surat tersebut juga dikeluarkan pada 26 Agustus 2024.
Lalu surat KPPIP Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024, terkait penyesuaian ruang lingkup proyek SWL. Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA. Surat itu merekomendasikan persetujuan pembangunan SWL.
Menurut Agung, PKKPRL merupakan dasar hukum paling penting dalam menghadapi isu terkait proyek reklamasi. Termasuk perdebatan mengenai pagar laut di Pantai Jakarta.
Agung mengakui bahwa pembangunan SWL menghadapi sejumlah tantangan. Termasuk keterbatasan lahan dan persaingan dengan proyek lain seperti Makassar New Port. Ia juga tidak menampik bahwa proyek ini berdampak pada nelayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak