SuaraJatim.id - PT Granting Jaya, selaku pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk tahap kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Juru bicara PT Granting Jaya Agung Pramono mengatakan, kajian AMDAL memerlukan waktu cukup lama, karena harus mengukur dasar laut.
“Proses AMDAL berlangsung dari Februari hingga Juli 2025. Tahun lalu, kami telah melakukan kick-off AMDAL atau konsultasi publik pada Juli 2024,” kata Agung, Jumat (28/2/2025).
“Selama proses AMDAL, kami juga mengurus izin reklamasi. Karena reklamasi tidak bisa berjalan tanpa AMDAL. Proses ini membutuhkan waktu setidaknya 3-4 bulan. Untuk mengecek dasar laut dan menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah,” tambahnya.
Proyek ini mencakup reklamasi Pantai Timur Surabaya seluas 1.084 hektar. Luasan itu berdasarkan peta persetujuan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, proyek ini juga menyasar 100 hektare area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.
Agung Pramono menegaskan bahwa pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL telah sesuai dengan keputusan presiden. Pembangunan SWL diperkirakan memakan waktu sekitar 20 tahun (2024-2044), mulai dari perizinan, reklamasi perairan, serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.
Proyek ini mencakup pembangunan perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan, dan utilitas. Akan ada pembangunan empat pulau dengan rincian sebagai berikut.
Pertama lahan eksisting dan Pulau A seluas 164 hektar akan diperuntukkan bagi kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perhotelan, ruko, pendidikan, rumah sakit, ibadah, dan equestrian horse club.
Pulau B seluas 120 hektar akan dijadikan Green Fishery Island. Juga ada pulau C1-C2 seluas 416 hektar dan Pulau D1-D2 total luasnya sebesar 484 hektar, akan dikembangkan sesuai rencana proyek.
Baca Juga: SMA Negeri Hanya Bisa Tampung 60 Persen Siswa Lulusan SMP, DPRD Jatim: Tak Usah Bingung
Agung menegaskan bahwa proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6/2025, yang mengubah daftar proyek strategis nasional pada 15 Mei 2024.
Lalu ada surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) nomor: PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024. Surat ini menyatakan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek SWL.
Juga surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah RI. Surat itu bernomor: 26082410513500010. Surat tersebut juga dikeluarkan pada 26 Agustus 2024.
Lalu surat KPPIP Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024, terkait penyesuaian ruang lingkup proyek SWL. Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA. Surat itu merekomendasikan persetujuan pembangunan SWL.
Menurut Agung, PKKPRL merupakan dasar hukum paling penting dalam menghadapi isu terkait proyek reklamasi. Termasuk perdebatan mengenai pagar laut di Pantai Jakarta.
Agung mengakui bahwa pembangunan SWL menghadapi sejumlah tantangan. Termasuk keterbatasan lahan dan persaingan dengan proyek lain seperti Makassar New Port. Ia juga tidak menampik bahwa proyek ini berdampak pada nelayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar