SuaraJatim.id - PT Granting Jaya, selaku pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk tahap kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Juru bicara PT Granting Jaya Agung Pramono mengatakan, kajian AMDAL memerlukan waktu cukup lama, karena harus mengukur dasar laut.
“Proses AMDAL berlangsung dari Februari hingga Juli 2025. Tahun lalu, kami telah melakukan kick-off AMDAL atau konsultasi publik pada Juli 2024,” kata Agung, Jumat (28/2/2025).
“Selama proses AMDAL, kami juga mengurus izin reklamasi. Karena reklamasi tidak bisa berjalan tanpa AMDAL. Proses ini membutuhkan waktu setidaknya 3-4 bulan. Untuk mengecek dasar laut dan menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah,” tambahnya.
Baca Juga: SMA Negeri Hanya Bisa Tampung 60 Persen Siswa Lulusan SMP, DPRD Jatim: Tak Usah Bingung
Proyek ini mencakup reklamasi Pantai Timur Surabaya seluas 1.084 hektar. Luasan itu berdasarkan peta persetujuan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, proyek ini juga menyasar 100 hektare area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.
Agung Pramono menegaskan bahwa pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL telah sesuai dengan keputusan presiden. Pembangunan SWL diperkirakan memakan waktu sekitar 20 tahun (2024-2044), mulai dari perizinan, reklamasi perairan, serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.
Proyek ini mencakup pembangunan perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan, dan utilitas. Akan ada pembangunan empat pulau dengan rincian sebagai berikut.
Pertama lahan eksisting dan Pulau A seluas 164 hektar akan diperuntukkan bagi kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perhotelan, ruko, pendidikan, rumah sakit, ibadah, dan equestrian horse club.
Pulau B seluas 120 hektar akan dijadikan Green Fishery Island. Juga ada pulau C1-C2 seluas 416 hektar dan Pulau D1-D2 total luasnya sebesar 484 hektar, akan dikembangkan sesuai rencana proyek.
Baca Juga: Tolak Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo, Beberapa Ormas Tuding Ada Mafia Peradilan di PN Surabaya
Agung menegaskan bahwa proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6/2025, yang mengubah daftar proyek strategis nasional pada 15 Mei 2024.
Lalu ada surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) nomor: PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024. Surat ini menyatakan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek SWL.
Juga surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah RI. Surat itu bernomor: 26082410513500010. Surat tersebut juga dikeluarkan pada 26 Agustus 2024.
Lalu surat KPPIP Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024, terkait penyesuaian ruang lingkup proyek SWL. Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA. Surat itu merekomendasikan persetujuan pembangunan SWL.
Menurut Agung, PKKPRL merupakan dasar hukum paling penting dalam menghadapi isu terkait proyek reklamasi. Termasuk perdebatan mengenai pagar laut di Pantai Jakarta.
Agung mengakui bahwa pembangunan SWL menghadapi sejumlah tantangan. Termasuk keterbatasan lahan dan persaingan dengan proyek lain seperti Makassar New Port. Ia juga tidak menampik bahwa proyek ini berdampak pada nelayan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Granting Jaya telah mengadakan pertemuan dengan nelayan untuk menjelaskan blueprint proyek secara lebih rinci. Pertemuan itu setidaknya sudah dilakukan sebanyak 18 kali.
Ia mengungkapkan, proyek ini menuai kritik. Terutama dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran. Meski demikian, Agung menegaskan bahwa SWL bertujuan untuk mendongkrak perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembangunan ini dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam guna kepentingan masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa reklamasi di Pantai Timur Surabaya bertujuan mengatasi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan perairan. Hal ini menghambat aktivitas pelayaran, perikanan, dan aksesibilitas pesisir.
“Reklamasi ini bertujuan menciptakan kondisi agar nelayan dapat melaut kapan saja tanpa batasan pasang surut, serta menata kawasan pesisir secara terpadu,” ungkapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!
-
Destinasi Jatim Diserbu Wisatawan Asing, Gubernur Khofifah: Dunia Mulai Melirik Pesona Lokal
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor