SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia. Perkara dengan nomor 5375 K/PDT/2024 itu, diputuskan pada 9 Desember 2024. Berdasarkan putusan tersebut, hakim di MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artinya, PT Herbalife Indonesia harus menjalankan putusan yang diberikan oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Sesuai amar putusan dalam nomor perkara: 385/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yang dikeluarkan 8 Januari 2024.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan tergugat PT Herbalife Indonesia telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena itu, perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp420 juta kepada Orantji Sofitje selaku Penggugat.
Lalu, lalu hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member business practices and compliance Herbalife Indonesia, pada 13 Juni 2022 batal demi hukum. Serta tergugat dibebani biaya perkara.
PT Herbalife Indonesia digugat oleh salah satu membernya: Orantji Sofitje. Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan member secara sepihak terhadap penggugat. Tindakan itu pun dinilai melanggar hukum.
Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje mengatakan, kliennya merupakan satu-satunya member yang gugatannya berhasil dikabulkan oleh pengadilan. Mulai dari tingkat satu di PN sampai di MA.
“Beberapa member lainnya ada yang sudah melakukan gugatan. Tetapi semua tidak ada yang berhasil. Sebenarnya, ini tindakan yang dilakukan berulang kali,” kata Beryl, Sabtu (8/3/2025).
Beryl menceritakan, kasus itu bermula saat membership Penggugat dibatalkan sepihak oleh PT Herbalife Indonesia. Pembatalan itu dilakukan sewenang-wenang dan tanpa dasar apapun. Bahkan, perusahaan tersebut melayangkan tuduhan yang tanpa dasar terhadap kliennya.
Ketika itu, Orantji mendapat pemberitahuan dari Herbalife yang bertuliskan penemuan adanya penjualan produk Herbalife dari ID membership Orantji. Penjualan itu di Butik Afica Banyuwangi dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Karena itu, perusahaan menganggap Orantji melanggar kode etik Herbalife.
Baca Juga: Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
Advokat yang tergabung dalam kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners ini menganggap tuduhan yang diberikan Herbalife tersebut adalah fitnah. Tidak Benar. Karena itu, mereka mengajukan gugatan terhadap PT Herbalife Indonesia ke PN Jakarta Selatan.
“Sepanjang persidangan di PN Jaksel, tergugat tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan yang diberikan itu. Sehingga sudah dipastikan, semua tuduhan yang diberikan Herbalife kepada klien kami adalah fitnah,” ungkapnya.
Bahkan, Di sisi yang lain, Shannon Spencer menambahkan, pada persidangan di PN Jaksel, pihaknya menghadirkan Saksi Afica, pemilik Butik Afica yang justru menerangkan tidak pernah menjual/memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica.
Bahkan Saksi Afica juga menjelaskan pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya. Sebaliknya, dia dan tim kuasa hukum penggugat berhasil membuktikan bahwa produk yang dibeli klien penggugat digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk dijual kembali.
“Herbalife bisa besar seperti sekarang ya karena kerja kerasnya para member. Termasuk klien kami. Tetapi, kenapa balasan yang diberikan Herbalife kepada para member yang sudah membesarkan namanya malah seperti ini,” ucap Shannon.
Di sisi lain, May Cendy menilai, kasus ini patut diduga juga memiliki unsur pidana. Sebab, ada fitnah yang diberikan. Pada akhirnya, merusak nama baik Orantji. Bahkan, dengan putusan tersebut, hakim seperti membenarkan bahwa ada dugaan fitnah yang dilakukan PT Herbalife Indonesia terhadap kliennya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel