SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia. Perkara dengan nomor 5375 K/PDT/2024 itu, diputuskan pada 9 Desember 2024. Berdasarkan putusan tersebut, hakim di MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artinya, PT Herbalife Indonesia harus menjalankan putusan yang diberikan oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Sesuai amar putusan dalam nomor perkara: 385/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yang dikeluarkan 8 Januari 2024.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan tergugat PT Herbalife Indonesia telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena itu, perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp420 juta kepada Orantji Sofitje selaku Penggugat.
Lalu, lalu hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member business practices and compliance Herbalife Indonesia, pada 13 Juni 2022 batal demi hukum. Serta tergugat dibebani biaya perkara.
PT Herbalife Indonesia digugat oleh salah satu membernya: Orantji Sofitje. Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan member secara sepihak terhadap penggugat. Tindakan itu pun dinilai melanggar hukum.
Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje mengatakan, kliennya merupakan satu-satunya member yang gugatannya berhasil dikabulkan oleh pengadilan. Mulai dari tingkat satu di PN sampai di MA.
“Beberapa member lainnya ada yang sudah melakukan gugatan. Tetapi semua tidak ada yang berhasil. Sebenarnya, ini tindakan yang dilakukan berulang kali,” kata Beryl, Sabtu (8/3/2025).
Beryl menceritakan, kasus itu bermula saat membership Penggugat dibatalkan sepihak oleh PT Herbalife Indonesia. Pembatalan itu dilakukan sewenang-wenang dan tanpa dasar apapun. Bahkan, perusahaan tersebut melayangkan tuduhan yang tanpa dasar terhadap kliennya.
Ketika itu, Orantji mendapat pemberitahuan dari Herbalife yang bertuliskan penemuan adanya penjualan produk Herbalife dari ID membership Orantji. Penjualan itu di Butik Afica Banyuwangi dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Karena itu, perusahaan menganggap Orantji melanggar kode etik Herbalife.
Baca Juga: Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
Advokat yang tergabung dalam kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners ini menganggap tuduhan yang diberikan Herbalife tersebut adalah fitnah. Tidak Benar. Karena itu, mereka mengajukan gugatan terhadap PT Herbalife Indonesia ke PN Jakarta Selatan.
“Sepanjang persidangan di PN Jaksel, tergugat tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan yang diberikan itu. Sehingga sudah dipastikan, semua tuduhan yang diberikan Herbalife kepada klien kami adalah fitnah,” ungkapnya.
Bahkan, Di sisi yang lain, Shannon Spencer menambahkan, pada persidangan di PN Jaksel, pihaknya menghadirkan Saksi Afica, pemilik Butik Afica yang justru menerangkan tidak pernah menjual/memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica.
Bahkan Saksi Afica juga menjelaskan pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya. Sebaliknya, dia dan tim kuasa hukum penggugat berhasil membuktikan bahwa produk yang dibeli klien penggugat digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk dijual kembali.
“Herbalife bisa besar seperti sekarang ya karena kerja kerasnya para member. Termasuk klien kami. Tetapi, kenapa balasan yang diberikan Herbalife kepada para member yang sudah membesarkan namanya malah seperti ini,” ucap Shannon.
Di sisi lain, May Cendy menilai, kasus ini patut diduga juga memiliki unsur pidana. Sebab, ada fitnah yang diberikan. Pada akhirnya, merusak nama baik Orantji. Bahkan, dengan putusan tersebut, hakim seperti membenarkan bahwa ada dugaan fitnah yang dilakukan PT Herbalife Indonesia terhadap kliennya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik