SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur memunculkan fakta baru terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan M Rosuli, eks ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya.
Pelaku ditangkap kepolisian usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku telah berbuat menyimpang sejak 2023, atau tepat setahun setelah menikah dengan ibu korban.
Fakta tersebut diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman. Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2023. Hal itu berdasarkan keterangan dari korban.
Pelaku merayu agar korban berkenan untuk dicium oleh Rosuli. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar anak tirinya berkenan dicium. Dengan syarat korban dilarang memberitahu sang ibu kandung terkait perbuatan tersangka.
"Sering (merayu) sembari memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Farman.
Perilaku Rosuli yang mengarah pada aksi asusila dialami korban pada Desember 2024. Korban dimintai tolong Rosuli untuk mengantarkan charger handphone (HP) ke kamarnya. Saat menyerahkan charger, Rosuli keluar kamar dengan kondisi telanjang bulat.
"Tersangka keluar dari kamar dengan tidak menggunakan pakaian. Posisinya hanya menyelempangkan sarung di badan," ucapnya.
Mendapati ayah tirinya dalam keadaan telanjang, korban melarikan diri keluar rumah. Akibat dari pengalaman itu, korban beberapa kali ketakutan untuk pulang.
Baca Juga: Niat Mudik Berubah Jadi Mimpi Buruk, Mobil Sewaan Terbakar di Pucang Sewu Surabaya
Gerak-gerik tak senonoh juga kembali diperlihatkan Rosuli pada 4 Maret lalu. Korban yang mau masuk ke dalam kamar mendapati ayah tirinya sedang melakukan masturbasi sambil melihat video porno.
Tidak merasa malu, Rosuli bahkan sempat menarik tangan sang anak tiri menuju ke arahnya dan memaksa untuk memegang alat kelaminnya. "Namun korban menolak dan langsung menuju kamar yang berada di lantai dua," terangnya.
Puncaknya, pada 5 Maret 2025. Rosuli mendatangi korban yang sedang posisi makan. Dari arah belakang, Rosuli nekat menempelkan kemaluannya ke punggung korban. Modusnya, tersangka mengambil makanan yang ada di meja makan.
"Korban merasa kemaluan tersangka menempel di tubuh korban yang hanya ditutupi sarung tanpa mengenakan celana dalam," tandasnya.
Atas perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, viral Ketua salah satu ormas di Surabaya ditangkap Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu