SuaraJatim.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno meminta penundaan penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Untari menilai, perpres ini akan membuat rumah sakit kelebihan kapasitas. Artinya, jumlah ranjang tidak akan mampu menampung jumlah pasien.
Saat ini saja, jumlah pasien yang masuk seperti di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Soetomo seringnya melebihi kapasitas. “Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini," ujar Sri Untari, Minggu (16/3/2025).
Politikus yang juga menjabat sebagai penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu mengungkapkan, usulan penundaan muncul setelah berdialog dengan beberapa rumah sakit lain milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim.
Sistem ini dinilai akan mengurangi daya tampung rumah sakit. Padahal, selama ini RSUD Dr Soetomo misalnya selalu 21.000 - 37.000 pasien rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dengan adanya KRIS praktis daya tampung rumah sakit harus dikurangi, karena hanya diperbolehkan menampung 4 bed di satu ruangan rawat inap,” katanya.
KRIS ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas pelayanan di rawat inap. Namun masalah muncul tentang aturan kepadatan ruang rawat inap di rumah sakit.
Tempat tidur di rawat inap maksimal dibatasi 4 bed, dengan jarak minimal 1,5 meter dalam satu ruangan. Aturan ini akan mengurangi jumlah daya tampung dari rumah sakit tersebut. "Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada 6 tempat tidur,” kata Sri Untari.
Untari mengungkapkan, KRIS sebetulnya bertujuan baik dengan membuat pasien nyaman berada di rawat inap. Akan tetapi kalau melihat realitas jumlah orang yang berobat, tentu agak menyulitkan.
Baca Juga: Jambret Gagal di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap, Temannya Tewas
“Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload, apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” katanya.
Selain itu, potensi RSUD Dr Soetomo kehilangan pendapatan juga kemungkinan terjadi. Ditaksir rumah sakit milik Pemprov Jatim itu akan kehilangan pendapatan sampai Rp180 Miliar.
"Kami menyarankan kepada pemerintan pusat jangan menerapkan peraturan ini dulu. Alasan pertama KRIS ini membuat masyarakat kekurangan bed karena RSUD Dr soetomo termasuk rumah sakit sebagai 60 terbesar dunia dengan predikat rumah sakit yang memiliki alat lengkap dan pelayanan bagus," katanya.
RSUD Dr Soetomo merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rumah sakit ini termasuk tipe A.
Sebagai rumah sakit rujukan terbesar di wilayah Indonesia bagian timur, RSUD Dr. Soetomo menyediakan berbagai layanan medis yang lengkap dan canggih. Selain itu tersedia berbagai spesialisasi medis dan fasilitas penunjang yang modern.
Rumah sakit ini tidak hanya menjadi rujukan bagi pasien asal Surabaya dan sekitarnya, tetapi juga seluruh masyarakat Jawa Timur. Bahkan, juga di Indonesia bagian Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kronologi Lansia Ditabrak Kereta Api Sritanjung di Lumajang, Begini Kondisinya
-
4 Kecamatan di Ponorogo Terendam Banjir, Ini Penjelasan BPBD
-
Heboh Jaksa Kejari Madiun Ditangkap Kasus Pemerasan Kades, Ini Penjelasan Kejati Jatim
-
Kronologi Bus PO Jaya Utama vs Karimun di Tuban, 2 Orang Tewas di Lokasi
-
Kronologi Penusukan Remaja hingga Tewas di Madiun, Pelaku Beli Pisau Online Sebelum Tahun Baru 2026