Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 14 April 2025 | 19:50 WIB
Kondisi rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti usai digeledah oleh KPK. [Ist]

Selain itu, pada saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di kediaman, karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI.

Usai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, sekitar puluhan anggota Pemuda Pancasila juga tampak berada di rumah milik La Nyalla. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku jika cuma bersilahturahmi ke rumah tersebut kepada awak media.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan jika ada penggeledahan yang dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022.

Serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang terbaru di kediaman mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: PT SGN Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Revitalisasi PG Djatiroto Lumajang: Tidak Terdampak

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.  

KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah. 

Modus operandi yang terungkap pun beragam, mulai dari pemotongan dana hibah hingga penggelembungan anggaran proyek. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak.

Dana hibah, yang seharusnya menjadi instrumen untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim: Mark Up Fantastis Anggaran Pengadaan Barang

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More