SuaraJatim.id - Kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pemilik usaha berbuntut panjang. Wali Kota Surabaya instruksikan langsung Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Disperinaker untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.
"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu (16/4/2025).
Ia mengungkapkan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Pertama ialah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.
"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya," ujar Eri.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.
"Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak," terangnya.
Tak hanya itu, usai kasus yang dialami oleh Nila dengan UD Sentosa, kali ini Pemkot Surabaya mendapatkan laporan sebanyak 30 karyawan yang juga tertahan ijazahnya oleh tempat mereka bekerja.
Karena adanya hal itu, Wali Kota Eri dan Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik
"Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya," jelasnya.
Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu," ucapnya.
Eri Cahyadi menegaskan jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja di Kota Pahlawan. Ia tidak ingin, fenomena penahanan ijazah pekerja ini menyebabkan gaduh dan mencoreng nama Kota Surabaya. Maka dari itu, pihaknya meminta perusahaan yang melakukan penahanan ijazah agar segera mengembalikannya kepada pekerja.
"Saya sudah sampaikan bahwa siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya, tapi jangan pernah membuat gaduh dan menjelekkan nama Kota Surabaya. Ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya, perusahaan yang ada di juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, diharapkan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan. Menurutnya, dalam aturan perda tersebut sudah cukup jelas, bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah maka akan dikenakan sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
-
Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya
-
Detik-Detik KA Dhoho Hantam Truk Mogok di Blitar, Sopir Lolos dari Maut
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan