Baehaqi Almutoif
Rabu, 16 April 2025 | 22:03 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu langsung dengan 31 karyawan yang ditahan ijazahnya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

"Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp50 juta. Sudah jelas itu, makanya nanti akan kita buat tiga posko pengaduan dan beri pendampingan advokat," kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan, sejauh ini sudah laporan ada sekitar 30 lebih pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Surabaya. Puluhan ijazah pekerja yang ditahan tersebut, lanjut Cak Eri, berasal dari perusahaan yang berbeda.

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh pekerja atau warga yang bekerja di Surabaya akan tetapi ijazahnya ditahan, diharapkan untuk segera melapor ke posko pengaduan. “Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan tanpa membuat gaduh Surabaya,” ujar Eri.

Eri mengaku, tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku. Maka dari itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya.

"Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya," harapnya.

Sementara itu, Kadisperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, untuk segera menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah yang terjadi di Surabaya. Zaini menyebutkan, juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jatim dalam mengatasi permasalahan ini.

Zaini mencontohkan seperti perkara penahanan ijazah yang dialami oleh pekerja bernama Nila. Pada saat itu, ia berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim mengatasi permasalahan tersebut.

"Kami melaporkan ke provinsi, karena provinsi punya hak untuk pengawasan, penindakan, dan mengeluarkan nota yang harus dipatuhi," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik

Load More