SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuai sorotan, usai aksinya menyidak minimarket yang tidak juru parkir (jukir) resmi viral di media sosial.
Langkah Eri Cahyadi tersebut disorot karena menyegel minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Aksi sang wali kota itu mendapat banyak warganet, seperti pada unggahan di akun Instagram @lambe_turah.
Eri dinilai salah sasaran karena menyegel toko swalayan. Beberapa menyebut, harusnya yang dibenahi ialah juru parkirnya. Bukan alih - alih menyegel minimarketnya.
"Jukir nya pak yg harus di benahi, bukan tokonya yg di tutup," komentar warganet.
"yg ditertibkan tukang parkirnya bukan minimarket nya," tulis netizen lainnya.
"Kan biasanya gratiiss.... Ini bapak2 knp daah..," komentar warganet.
"Ada2 aja peraturannya..hahaha," katanya.
Dalam unggahan akun tersebut terlihat Eri Cahyadi mendatangi salah satu minimarket, kemudian meminta manajer toko untuk menutupnya sementara karena tidak memiliki jukir resmi.
Pada video selanjutnya juga terlihat beberapa minimarket, tempat parkirnya disegel. Tampak garis kuning mengitari tempat parkirnya. Namun, minimarket tersebut tetap buka.
Baca Juga: Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
Belakang Eri Cahyadi memberikan klarifikasi mengenai aksinya tersebut. Dia menjelaskan, sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat mengenai tempat parkir di toko swalayan.
"Jadi teman - teman sekarang baru tak kasih tahu, kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir. Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018, di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha, semua bangunan harus memiliki tempat parkir. Di pasal 14 disebutkan di ayat 1h bunyinya semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha," ujarnya dikutip.
Tidak hanya itu, di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu juga disebutkan pemilik usaha toko swalayan harus menyediakan parkir resmi yang menggunakan identitas dari perusahaan.
Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. "Berarti mengacu pada Perda 3 tahun 2018 harus menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Ketika dia mengajukan izin maka dia mempunyai kewajiban dan janji diizinnya itu menyediakan petugas parkir," katanya lagi.
Namun ternyata hanya sebagian kecil minimarket yang menyediakan jukir resmi. "Berarti dia melanggar Perda Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.
Eri Cahyadi menyebut aturan mengenai penyediaan jukir resmi ini sudah diatur dalam perda dan harus ditegakkan. Tujuannya untuk mengantisipasi jukir liar dan pencurian sepeda motor (curanmor). Dia juga mendapati baru sedikit minimarket yang melaksanakan perda tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Saya Khilaf: Anggota DPRD Jember Minta Maaf Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat
-
Pemuda Trowulan Tewas Usai Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan Sambiroto Mojokerto
-
Buntut Viral Intimidasi Turis China: Sopir Angkutan di Probolinggo Akhirnya Minta Maaf
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
-
Penjual Tempe Menjadi Korban Penyiraman Air Keras di Pacitan, Pelaku Berjas Hujan