Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Juli 2025 | 16:43 WIB
Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan terjerat kasus penggelapan [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Kasus hukum yang melibatkan tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, memasuki babak baru yang krusial.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi telah menaikkan status hukum mantan Menteri BUMN tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana serius.

Penetapan ini mengakhiri spekulasi yang berkembang selama berbulan-bulan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan. Langkah tegas Polda Jatim ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Berdasarkan dokumen resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

Dalam surat tersebut, tidak hanya nama Dahlan Iskan yang tercantum. Seorang individu lain bernama Nany Wijaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, mengindikasikan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus yang menjerat bos jaringan media Disway ini bukanlah perkara ringan. Penyidik Polda Jatim mempersangkakan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dengan serangkaian pasal pidana berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangkaan utamanya adalah Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebuah kejahatan yang dapat merusak tatanan administrasi dan kepercayaan.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Penerapan Pasal 374 KUHP ini menjadi sorotan utama, karena pasal ini secara spesifik menyasar perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki barang karena ada hubungan kerja atau karena jabatannya.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! 7 Amalan Malam 1 Suro Ini Bikin Rezeki Lancar dan Hati Tenang

Hal ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini berakar dari aktivitas Dahlan Iskan saat masih memegang posisi strategis di lingkungan pelapor.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Artinya, pihak kepolisian menduga kejahatan ini dilakukan tidak seorang diri, melainkan melalui sebuah persekongkolan atau kerja sama.

Bermula dari Laporan Jawa Pos

Usut punya usut, eskalasi kasus ini merupakan tindak lanjut dari sebuah laporan polisi yang telah dibuat hampir setahun lalu. Kasus ini pertama kali bergulir setelah adanya laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama Jawa Pos, pada 13 September 2024.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti, yang kini berujung pada penetapan status tersangka.

Dengan status hukum yang baru ini, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya akan segera menghadapi agenda pemeriksaan lanjutan. Sesuai prosedur, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan resmi bagi keduanya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polda Jatim masih belum memberikan pernyataan pers secara rinci. Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum mendapatkan respons.

Load More