Panel surya membutuhkan pembersihan dan pemeriksaan rutin untuk menjaga efisiensi. Ini membuka peluang bisnis jasa maintenance dengan kontrak jangka panjang yang menjanjikan pendapatan berulang.
- Konsultasi Energi:
Banyak calon pengguna yang masih awam. Menawarkan jasa konsultasi untuk menghitung kebutuhan daya, potensi penghematan, dan estimasi biaya investasi bisa menjadi langkah awal yang menjanjikan.
Regulasi Terbaru dan Potensi Pasar
Untuk mendorong adopsi yang lebih luas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Regulasi baru ini membawa beberapa perubahan signifikan, seperti penghapusan batasan kapasitas, yang memungkinkan pengguna memasang sistem PLTS sesuai kebutuhan energi mereka.
Meski skema ekspor-impor listrik ke PLN mengalami penyesuaian, penghapusan biaya kapasitas justru membuat investasi ini menjadi lebih ekonomis bagi pengguna.
Potensi pasar di Indonesia sangat besar. Sebuah laporan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebutkan bahwa potensi teknis jika seluruh atap rumah di Indonesia dipasangi panel surya bisa mencapai 655 Gigawatt Peak (GWp).
Data lain menunjukkan bahwa pada tahun 2019 saja, terdapat 7 juta rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA, yang merupakan target pasar ideal untuk PLTS Atap.
Baca Juga: Daftar Link DANA Kaget Tengah Pekan Ini, Lumayan untuk Bayar Listrik
Memulai Bisnis Panel Surya: Apa yang Dibutuhkan?
Memasuki bisnis ini membutuhkan pemahaman teknis yang baik mengenai produk dan sistem kelistrikan.
Membangun tim yang solid, terdiri dari teknisi listrik bersertifikat dan ahli energi surya, adalah sebuah keharusan.
Selain itu, menjalin kemitraan dengan distributor panel surya dan inverter berkualitas akan menjadi kunci untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Meskipun investasi awal untuk memulai bisnis ini tidak kecil, potensi keuntungannya sangat besar seiring dengan meningkatnya permintaan.
Masa Depan Energi Ada di Atap Rumah Anda
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI, Garda Terdepan Layanan Perbankan di Toraja Utara
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi