SuaraJatim.id - Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polresta) Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan penanganan kasus kericuhan berujung penganiayaan.
Saat pawai budaya yang turut menyertakan "sound horeg" di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7) selesai melalui mediasi.
"Sudah ada dimediasi, (berdamai) itu kesepakatan kedua pihak yang berseteru," kata Yudi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 16 Juli 2025.
Proses mediasi terhadap kericuhan yang berujung aksi penganiayaan itu dilakukan di Kantor Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada Senin (13/7).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kejadian kericuhan itu bermula adanya salah seorang warga berinisial R yang juga merupakan istri dari pelapor MA merasa terganggu.
Dengan adanya suara keras dari sound system yang dibawa oleh peserta karnaval budaya nomor urut 2 ketika melintas di rumahnya.
R saat itu meminta peserta agar menonaktifkan sound system itu dengan cara berteriak.
Yudi mengatakan mengetahui istrinya berteriak, MA langsung keluar rumah, lalu diduga mendorong salah satu peserta karnaval.
"Karena mengetahui temannya didorong dari peserta yang lain tidak terima, akhirnya terjadi pemukulan. Korban MA mengalami luka di bagian pelipis kiri," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
Setelah mengalami luka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selang satu hari kemudian, kedua belah pihak yang berseteru sepakat menempuh jalur damai, setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo bersama kepolisian, bhabinkamtibmas, dan babinsa setempat.
"Kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak perwakilan warga dari RT 02 RW 04 sanggup memberi kompensasi sesuai permintaan dari korban sebesar Rp2 juta dan sudah diterima oleh korban," tuturnya.
Yudi menyatakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan berinisial MA juga telah mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke kepolisian setempat.
"Sudah dicabut laporannya, kemarin (Selasa)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu terbitnya aturan yang mengatur penggunaan "sound horeg" dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran