SuaraJatim.id - Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polresta) Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan penanganan kasus kericuhan berujung penganiayaan.
Saat pawai budaya yang turut menyertakan "sound horeg" di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7) selesai melalui mediasi.
"Sudah ada dimediasi, (berdamai) itu kesepakatan kedua pihak yang berseteru," kata Yudi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 16 Juli 2025.
Proses mediasi terhadap kericuhan yang berujung aksi penganiayaan itu dilakukan di Kantor Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada Senin (13/7).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kejadian kericuhan itu bermula adanya salah seorang warga berinisial R yang juga merupakan istri dari pelapor MA merasa terganggu.
Dengan adanya suara keras dari sound system yang dibawa oleh peserta karnaval budaya nomor urut 2 ketika melintas di rumahnya.
R saat itu meminta peserta agar menonaktifkan sound system itu dengan cara berteriak.
Yudi mengatakan mengetahui istrinya berteriak, MA langsung keluar rumah, lalu diduga mendorong salah satu peserta karnaval.
"Karena mengetahui temannya didorong dari peserta yang lain tidak terima, akhirnya terjadi pemukulan. Korban MA mengalami luka di bagian pelipis kiri," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
Setelah mengalami luka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selang satu hari kemudian, kedua belah pihak yang berseteru sepakat menempuh jalur damai, setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo bersama kepolisian, bhabinkamtibmas, dan babinsa setempat.
"Kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak perwakilan warga dari RT 02 RW 04 sanggup memberi kompensasi sesuai permintaan dari korban sebesar Rp2 juta dan sudah diterima oleh korban," tuturnya.
Yudi menyatakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan berinisial MA juga telah mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke kepolisian setempat.
"Sudah dicabut laporannya, kemarin (Selasa)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu terbitnya aturan yang mengatur penggunaan "sound horeg" dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat