SuaraJatim.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur terancam turun, salah satunya disebabkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2025.
Kebijakan opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut akan ada pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ditransferkan ke kabupaten/kota.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi angkat bicara mengenai hal itu. Dia mengatakan, Provinsi Jawa Timur berpotensi kehilangan Rp4,1 triliun dari adanya opsen pajak tersebut.
Adam menekankan harus ada strategi baru untuk menambal kehilangan tersebut.
"Situasi ini menuntut adanya strategi baru dan kreatif dalam penguatan basis penerimaan daerah, salah satunya melalui optimalisasi aset milik Pemprov yang selama ini belum tergarap maksimal," katanya, Rabu, 23 Juli 2025.
Politikus Partai Golkar itu mengusulkan untuk memaksimalkan aset milik Pemprov Jawa Timur. Salah satunya dengan membentuk badan khusus yang mengelolanya.
“Aset - aset milik Pemprov Jatim sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola secara profesional oleh badan khusus, terpisah dari fungsi keuangan,” ungkapnya.
Dia optimistis dengan pembentukan badan khusus yang mengelola aset ini akan memaksimalkan potensinya.
Selama ini, pengelolaan aset milik Provinsi Jawa Timur berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara itu, pekerjaan yang ditangani badan tersebut juga cukup banyak.
Baca Juga: Saran DPRD Jatim untuk Koperasi Merah Putih, Lakukan Ini Agar Sehat
Pengelolaan aset di bawah badan khusus, terpisah dari BPKAD akan semakin fokus untuk memaksimalkan potensi pemasukan bagi provinsi.
Badan khusus tersebut bisa melakukan perencanaan, pendataan, pemanfaatan, hingga evaluasi hasil pendapatan.
“Pemisahan fungsi antara keuangan dan pengelolaan aset adalah keniscayaan. Dengan adanya badan khusus, potensi PAD dari aset bisa digarap lebih serius, baik dari pajak, retribusi, maupun peluang investasi lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbilang memiliki aset yang cukup banyak, mulai dari lahan tidur, bangunan tidak terpakai, dan kawasan komersial potensial. Namun, selama ini belum mampu menyumbang secara maksimal terhadap pendapatan untuk daerah.
Selain mengusulkan pembentukan badan khusus, Adam juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sektor - sektor utama penyumbang PAD.
"Kami ingin kebijakan pengelolaan aset ini betul - betul berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo