SuaraJatim.id - Budi Gunawan, Menko Polhukam, Bendera One Piece, HUT RI ke-80, Bendera Merah Putih, Simbol Negara, Pidana, Bajak Laut Topi Jerami, UU Nomor 24 Tahun 2009, Politik.
Sebuah peringatan keras datang dari pemerintah pusat bagi siapa pun yang berniat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dengan mengibarkan bendera bajak laut dari manga populer, One Piece.
Pemerintah memandang narasi ini bukan sekadar kreativitas, melainkan provokasi yang berpotensi mencederai kehormatan simbol negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam.
Menurutnya, gerakan yang dimotori oleh para penggemar manga ciptaan Eiichiro Oda itu dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera Merah Putih yang sakral.
Pria yang akrab disapa BG ini menekankan pentingnya menjaga marwah bangsa, terutama dalam momentum perayaan kemerdekaan yang sarat dengan nilai-nilai perjuangan.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi Gunawan dikutip dari ANTARA pada Jumat (1/8/2025).
Pemerintah, melalui Budi Gunawan, bukannya anti terhadap kreativitas anak muda.
Ia menyatakan apresiasi terhadap segala bentuk ekspresi selama tidak melanggar batas dan norma yang ada, terutama yang berkaitan dengan lambang negara.
Baca Juga: DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
Namun, jika tren pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami ini dinilai sebagai sebuah upaya yang disengaja untuk merendahkan Merah Putih, maka konsekuensi hukum siap menanti.
Budi Gunawan tidak main-main dengan ucapannya. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana yang bisa menjerat para pelaku. Peringatan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG dengan tegas.
Ancaman ini menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah memandang serius fenomena yang mulanya hanya ramai di media sosial ini.
Bendera dengan logo tengkorak bertopi jerami, yang bagi penggemarnya adalah simbol kebebasan dan perlawanan terhadap tirani, kini berhadapan langsung dengan interpretasi hukum sebagai tindakan yang merendahkan martabat bangsa.
Oleh karena itu, Budi Gunawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan HUT ke-80 RI sebagai momen refleksi dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan dengan darah dan air mata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah
-
Libur Lebaran 2026: Kapolres Bojonegoro Turun Lapangan Cek Kondusivitas Objek Wisata
-
Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon