- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menghapus pajak alat berat (PAB).
- Fraksi di DPRD Jatim meminta hal itu dikaji ulang karena dinilai kurang tepat.
- Pemprov Jatim diminta untuk melakukan penghitungan ulang potensi pajak dari PAB.
SuaraJatim.id - Fraksi PKB DPRD Jatim mengkritik rencana pemerintah provinsi yang akan menghapus Pajak Alat Berat (PAB).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Muhammad Ashari di rapat paripurna yang membahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengatakan, kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang keliru.
Menurutnya, penghapusan pajak alat berat (PAB) sama saja dengan memberikan karpet merah atau insentif fiskal kepada korporasi besar. Sebab, alat berat mayoritas dimiliki atau dikuasai perusahaan besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri.
"Ini adalah sebuah ironi kebijakan. Pemerintah provinsi seolah berbaik hati pada korporasi besar dengan dalih efisiensi, namun di sisi lain membebani warganya dengan pungutan-pungutan baru," ujarnya dalam laporan fraksi, Senin (29/9/2025).
Pihaknya mendesak pemerintah provinsi untuk menunda kebijakan penghapusan pajak alat berat, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang yang komprehensif dan akurat.
Diperlukan data yang riil mengenai jumlah seluruh alat berat yang beroperasi di Jawa Timur untuk mengetahui potensi pajaknya.
Sementara itu, jika melihat Data Objek Pajak Alat Berat Provinsi Jawa Timur 2025 yang dilampirkan, dari 244 unit terdata, hanya 16 atau 6,5 persen yang disertai nilai jual alat berat dan perhitungan potensinya.
"Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah potensi Rp7,1 juta itu adalah angka riil," katanya.
Karena itu, diperlukan perbaikan untuk mengintensifkan mekanisme pemungutannya. "Kami menegaskan kembali bahwa upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus didasarkan pada prinsip keadilan. Potensi pendapatan dari sektor korporasi harus digali secara maksimal, bukan justru dihapuskan," katanya.
Baca Juga: Kado Hari Jadi Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Bebaskan Masyarakat dari Pajak Daerah
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Sobirin dalam pandangan umum fraksi juga menyampaikan koreksi serupa dalam rencana tersebut.
Pihaknya meminta keputusan tersebut dipertimbangkan ulang, sebab keberadaan alat berat tersebut juga menimbulkan nilai ekonomi di wilayah Jawa Timur. Selain itu, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
Sekadar diketahui, salah satu poin dalam draft Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 itu ialah penghapusan pajak alat berat (PAB) dari jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Jatim.
Pertimbangannya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 6 ayat (2) UU HKPD, disebutkan bahwa Jenis Pajak dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Maksud dari potensi jenis pajak daerah kurang memadai merupakan suatu kondisi dari jenis pajak yang nilainya terlalu kecil, sehingga biaya operasional pemungutannya lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya. Kondisi itulah yang terjadi pada sektor pajak alat berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!