- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menghapus pajak alat berat (PAB).
- Fraksi di DPRD Jatim meminta hal itu dikaji ulang karena dinilai kurang tepat.
- Pemprov Jatim diminta untuk melakukan penghitungan ulang potensi pajak dari PAB.
SuaraJatim.id - Fraksi PKB DPRD Jatim mengkritik rencana pemerintah provinsi yang akan menghapus Pajak Alat Berat (PAB).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Muhammad Ashari di rapat paripurna yang membahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengatakan, kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang keliru.
Menurutnya, penghapusan pajak alat berat (PAB) sama saja dengan memberikan karpet merah atau insentif fiskal kepada korporasi besar. Sebab, alat berat mayoritas dimiliki atau dikuasai perusahaan besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri.
"Ini adalah sebuah ironi kebijakan. Pemerintah provinsi seolah berbaik hati pada korporasi besar dengan dalih efisiensi, namun di sisi lain membebani warganya dengan pungutan-pungutan baru," ujarnya dalam laporan fraksi, Senin (29/9/2025).
Pihaknya mendesak pemerintah provinsi untuk menunda kebijakan penghapusan pajak alat berat, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang yang komprehensif dan akurat.
Diperlukan data yang riil mengenai jumlah seluruh alat berat yang beroperasi di Jawa Timur untuk mengetahui potensi pajaknya.
Sementara itu, jika melihat Data Objek Pajak Alat Berat Provinsi Jawa Timur 2025 yang dilampirkan, dari 244 unit terdata, hanya 16 atau 6,5 persen yang disertai nilai jual alat berat dan perhitungan potensinya.
"Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah potensi Rp7,1 juta itu adalah angka riil," katanya.
Karena itu, diperlukan perbaikan untuk mengintensifkan mekanisme pemungutannya. "Kami menegaskan kembali bahwa upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus didasarkan pada prinsip keadilan. Potensi pendapatan dari sektor korporasi harus digali secara maksimal, bukan justru dihapuskan," katanya.
Baca Juga: Kado Hari Jadi Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Bebaskan Masyarakat dari Pajak Daerah
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Sobirin dalam pandangan umum fraksi juga menyampaikan koreksi serupa dalam rencana tersebut.
Pihaknya meminta keputusan tersebut dipertimbangkan ulang, sebab keberadaan alat berat tersebut juga menimbulkan nilai ekonomi di wilayah Jawa Timur. Selain itu, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
Sekadar diketahui, salah satu poin dalam draft Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 itu ialah penghapusan pajak alat berat (PAB) dari jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Jatim.
Pertimbangannya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 6 ayat (2) UU HKPD, disebutkan bahwa Jenis Pajak dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Maksud dari potensi jenis pajak daerah kurang memadai merupakan suatu kondisi dari jenis pajak yang nilainya terlalu kecil, sehingga biaya operasional pemungutannya lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya. Kondisi itulah yang terjadi pada sektor pajak alat berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur
-
36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak
-
Duh! Pipa PDAM Putus Terdampak Proyek Jembatan, Warga Surabaya Antre Air Bersih
-
MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Transaksi Digital hingga Bisnis UMKM
-
Gubernur Khofifah Sampaikan Keberhasilan Nawa Bhakti Satya Saat Pimpin Upacara Hari Jadi ke-81Jatim