- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menghapus pajak alat berat (PAB).
- Fraksi di DPRD Jatim meminta hal itu dikaji ulang karena dinilai kurang tepat.
- Pemprov Jatim diminta untuk melakukan penghitungan ulang potensi pajak dari PAB.
SuaraJatim.id - Fraksi PKB DPRD Jatim mengkritik rencana pemerintah provinsi yang akan menghapus Pajak Alat Berat (PAB).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Muhammad Ashari di rapat paripurna yang membahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengatakan, kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang keliru.
Menurutnya, penghapusan pajak alat berat (PAB) sama saja dengan memberikan karpet merah atau insentif fiskal kepada korporasi besar. Sebab, alat berat mayoritas dimiliki atau dikuasai perusahaan besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri.
"Ini adalah sebuah ironi kebijakan. Pemerintah provinsi seolah berbaik hati pada korporasi besar dengan dalih efisiensi, namun di sisi lain membebani warganya dengan pungutan-pungutan baru," ujarnya dalam laporan fraksi, Senin (29/9/2025).
Pihaknya mendesak pemerintah provinsi untuk menunda kebijakan penghapusan pajak alat berat, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang yang komprehensif dan akurat.
Diperlukan data yang riil mengenai jumlah seluruh alat berat yang beroperasi di Jawa Timur untuk mengetahui potensi pajaknya.
Sementara itu, jika melihat Data Objek Pajak Alat Berat Provinsi Jawa Timur 2025 yang dilampirkan, dari 244 unit terdata, hanya 16 atau 6,5 persen yang disertai nilai jual alat berat dan perhitungan potensinya.
"Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah potensi Rp7,1 juta itu adalah angka riil," katanya.
Karena itu, diperlukan perbaikan untuk mengintensifkan mekanisme pemungutannya. "Kami menegaskan kembali bahwa upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus didasarkan pada prinsip keadilan. Potensi pendapatan dari sektor korporasi harus digali secara maksimal, bukan justru dihapuskan," katanya.
Baca Juga: Kado Hari Jadi Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Bebaskan Masyarakat dari Pajak Daerah
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Sobirin dalam pandangan umum fraksi juga menyampaikan koreksi serupa dalam rencana tersebut.
Pihaknya meminta keputusan tersebut dipertimbangkan ulang, sebab keberadaan alat berat tersebut juga menimbulkan nilai ekonomi di wilayah Jawa Timur. Selain itu, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
Sekadar diketahui, salah satu poin dalam draft Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 itu ialah penghapusan pajak alat berat (PAB) dari jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Jatim.
Pertimbangannya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 6 ayat (2) UU HKPD, disebutkan bahwa Jenis Pajak dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Maksud dari potensi jenis pajak daerah kurang memadai merupakan suatu kondisi dari jenis pajak yang nilainya terlalu kecil, sehingga biaya operasional pemungutannya lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya. Kondisi itulah yang terjadi pada sektor pajak alat berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta