- Pendidikan pesantren memiliki ciri khas tersendiri daripada lembaga pendidikan lain.
- Guru di pesantren punya peran penting dalam membentuk karakter muridnya.
- Sudah saatnya guru pesantren mendapat perhatian dari pemerintah.
SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi mendorong pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru pesantren.
Ketua Fraksi PKB itu mendukung jika pemerintah berencana memberikan hak untuk menyetarakan kesejahteraan guru pesantren dengan di sekolahan umum.
Dia mengatakan, selama ini guru pesantren masih luput dari perhatian. Padahal, tugasnya cukup berat.
“Mereka bekerja bukan hanya dari pukul tujuh pagi hingga jam dua siang, tetapi hampir 24 jam dalam lingkungan yang penuh tanggung jawab moral,” katanya, Selasa (9/10/2025).
Pendidikan pesantren memiliki ciri khas tersendiri. Para guru ini terus memperhatikan anak didiknya seharian penuh. Selama 24 jam dengan penuh kesabaran dan keikhlasan terus membimbing para murid.
Tidak heran jika para guru pesantren ini sudah saatnya juga mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Kerja mereka lebih berat dibanding dengan sekolah umum. Tak heran jika para guru ini harusnya
"Sudah saatnya pengabdian itu dihargai dengan layak, bukan hanya dengan doa, tetapi juga dengan kebijakan yang adil,” tegasnya.
Menurutnya, para guru pesantren memiliki kekuatan besar yang menjadi ruh pendidikan bangsa.
Baca Juga: Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
Peran pemerintah dibutuhkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang layak kepada para guru pesantren.
Fauzan yakin, baiknya kesejahteraan para guru ini akan signifikan meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren itu sendiri maupun di tengah komunitas sekitar.
“Bayangkan jika kesejahteraan guru pesantren meningkat. Mereka bisa lebih fokus mengajar, berinovasi dalam metode pembelajaran, bahkan memperluas dampak pendidikan ke masyarakat sekitar. Bukankah itu sejalan dengan cita-cita pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa?” ungkapnya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ikut andil dalam kesejahteraan guru pesantren.
Pemprov harus segera menindaklanjuti Perda Pondok Pesantren yang telah disahkan beberapa tahun lalu dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pemprov Jatim juga harus memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren dengan menerbitkan Pergub. Kan kita sudah punya perdanya. Perda tanpa pergub akan jadi macan kertas saja,” ungkapnya.
Fauzan mengingatkan peningkatan kesejahteraan guru pesantren bukan hanya semata bertujuan ekonomi.
Melainkan juga penghormatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan berbasis akhlak yang selama ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia.
“Ini tentang menghormati nilai-nilai luhur pendidikan berbasis akhlak yang selama ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026