Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf [dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf meminta Menteri Keuangan RI meninjau ulang pengurangan dana transfer ke daerah (TKD).
  • Pengurangan dana TKD bisa berdampak pada pembangunan daerah. 
  • Masyarakat bisa terdampak pemangkasan tersebut. 

SuaraJatim.id - Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf meminta Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang pengurangan dana transfer ke daerah (TKD).

Musyafak menilai pemotongan tersebut berdampak sangat besar bagi daerah. “Kita berharap Menteri Keuangan meninjau kembali atau mengevaluasi pengeprasan dana TKD ke Jatim," ujarnya, Senin (20/10/2025). 

Permintaan Musyafak tersebut tidak hanya untuk pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota.

Dia menilai, pemangkasan dengan nilai Rp2,8 Trilliun untuk Pemprov Jatim, kemudian pemerintah kabupaten dan kota yang nilai totalnya se-Jatim mencapai Rp17,5 trilliun sangat terasa bagi daerah.

Dampaknya tidak hanya pada pembangunan, melainkan juga layanan masyarakat.

“Dana TKD ini sangat krusial dan diandalkan daerah untuk pembangunan. Kalau ada pemangkasan, dan apalagi ini besar nilainya, tentunya akan berdampak pada pembangunan dan juga layanan pada masyarakat,” tegasnya. 

Politikus PKB itu sempat meninggung mengenai arah pembangunan nasional 2026. Dia menegaskan pemerintah daerah tegak lurus dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ada banyak program yang dicanangkan, mulai dari ketahanan pangan, nasional, program Makan Bergizi Gratis, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Menurutnya, program-program tersebut bisa terlaksana sukses bergantung pada stimulus anggaran daerah.

Baca Juga: Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja

Akhirnya pemerintah kabupaten, kota, serta provinsi mau tidak mau harus meningkatkan pendapatan mereka.

Situasi semakin sulit lagi dengan adanya kebijakan opsen pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. "Pemprov (Jatim) hanya dapat 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor. Artinya kita kehilangan Rp4,8 trilliun,” katanya.  

Perlu diketahui, pemangkasan TKD berakibat pada berkurangan penerimaan Pemprov Jatim di sektor tersebut sekitar 24,21 persen.  

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Jatim menerima TKD sebesar Rp11,4 Trilliun di tahun 2024. Sedangkan di tahun 2026, menurut surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah, hanya akan menerima Rp8,8 Trilliun. 

Musyafak khawatir bahwa pemotongan TKD (Transfer ke Daerah) akan mengurangi dana untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Meskipun sektor-sektor ini memiliki alokasi wajib (mandatory spending), ia menegaskan bahwa anggaran yang terbatas tetap berpotensi menyebabkan pengurangan belanja di area strategis tersebut. Jika hal ini terjadi, masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya, dan ia berharap keras hal tersebut tidak terjadi.

“Kalau sampai itu terjadi tentu yang menjadi korban adalah masyarakat. Kami sangat tidak ingin hal itu terjadi,” kata dia lagi. 

Load More