Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 April 2026 | 13:35 WIB
Ilustrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional untuk toko swalayan dan ritel modern. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkab Banyuwangi resmi membatasi jam operasional ritel modern berjejaring hingga pukul 21.00 WIB mulai 1 April 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dengan memberikan peluang pasar lebih luas bagi para pedagang kecil lokal.
  • Satpol PP Banyuwangi memastikan seluruh pengelola ritel modern telah patuh mengikuti aturan jam operasional yang baru ditetapkan.

SuaraJatim.id - Pukul 21.00 WIB biasanya menjadi waktu puncak bagi lampu-lampu neon swalayan modern untuk berpijar terang, mengundang pelanggan masuk.

Namun, mulai 1 April 2026, pemandangan di sudut-sudut jalan Banyuwangi akan berubah. Saat jarum jam menunjuk angka sembilan malam, pintu kaca ritel berjejaring harus tertutup rapat.

Kebijakan berani ini lahir bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secara resmi mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.

Langkah ini adalah sebuah intervensi dari pemerintah untuk memastikan kue ekonomi tidak hanya dinikmati oleh raksasa ritel, tapi juga meluber hingga ke meja para pedagang kecil di gang-gang sempit.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya menciptakan keadilan ekonomi di lapangan.

Dengan memangkas jam operasional ritel modern, pemerintah memberikan "panggung utama" bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menarik napas lebih lega.

"Agar pergerakan ekonomi lebih merata. Contohnya di Jalan Brawijaya, ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang buka sampai malam. Nah, kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil," ujar Bramuda dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Dalam aturan baru ini, perbedaan perlakuan pun terlihat jelas. Toko swalayan non-berjejaring diberikan ruang sedikit lebih longgar dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, minimarket atau supermarket berjejaring (franchise) harus rela mulai lebih siang, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi

Sejak Rabu malam (1/4/2026), geliat sosialisasi sudah terasa di penjuru kota. Sejumlah petugas mulai mendatangi gerai-gerai ritel untuk memastikan mereka memahami aturan baru ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyebutkan bahwa respons para pelaku usaha sejauh ini cukup kooperatif.

"Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," ungkapnya singkat saat memantau kepatuhan di lapangan.

Load More