- Pemkab Banyuwangi resmi membatasi jam operasional ritel modern berjejaring hingga pukul 21.00 WIB mulai 1 April 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dengan memberikan peluang pasar lebih luas bagi para pedagang kecil lokal.
- Satpol PP Banyuwangi memastikan seluruh pengelola ritel modern telah patuh mengikuti aturan jam operasional yang baru ditetapkan.
SuaraJatim.id - Pukul 21.00 WIB biasanya menjadi waktu puncak bagi lampu-lampu neon swalayan modern untuk berpijar terang, mengundang pelanggan masuk.
Namun, mulai 1 April 2026, pemandangan di sudut-sudut jalan Banyuwangi akan berubah. Saat jarum jam menunjuk angka sembilan malam, pintu kaca ritel berjejaring harus tertutup rapat.
Kebijakan berani ini lahir bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secara resmi mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.
Langkah ini adalah sebuah intervensi dari pemerintah untuk memastikan kue ekonomi tidak hanya dinikmati oleh raksasa ritel, tapi juga meluber hingga ke meja para pedagang kecil di gang-gang sempit.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya menciptakan keadilan ekonomi di lapangan.
Dengan memangkas jam operasional ritel modern, pemerintah memberikan "panggung utama" bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menarik napas lebih lega.
"Agar pergerakan ekonomi lebih merata. Contohnya di Jalan Brawijaya, ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang buka sampai malam. Nah, kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil," ujar Bramuda dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Dalam aturan baru ini, perbedaan perlakuan pun terlihat jelas. Toko swalayan non-berjejaring diberikan ruang sedikit lebih longgar dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, minimarket atau supermarket berjejaring (franchise) harus rela mulai lebih siang, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
Sejak Rabu malam (1/4/2026), geliat sosialisasi sudah terasa di penjuru kota. Sejumlah petugas mulai mendatangi gerai-gerai ritel untuk memastikan mereka memahami aturan baru ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyebutkan bahwa respons para pelaku usaha sejauh ini cukup kooperatif.
"Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," ungkapnya singkat saat memantau kepatuhan di lapangan.
Berita Terkait
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
Geger Potongan Tubuh Manusia di Pantai Kampung Lobster Banyuwangi, Polisi Turun Tangan
-
3 Fakta Kecelakaan Maut Bus vs Truk Fuso di Banyuwangi, Sopir Tewas di Tempat!
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Perjalanan Pulang ke Madura Berujung Duka: Xenia Hantam Truk di Tol Jomo, Satu Penumpang Tewas
-
Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga
-
Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri
-
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital
-
Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat