- Pemkab Banyuwangi resmi membatasi jam operasional ritel modern berjejaring hingga pukul 21.00 WIB mulai 1 April 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dengan memberikan peluang pasar lebih luas bagi para pedagang kecil lokal.
- Satpol PP Banyuwangi memastikan seluruh pengelola ritel modern telah patuh mengikuti aturan jam operasional yang baru ditetapkan.
SuaraJatim.id - Pukul 21.00 WIB biasanya menjadi waktu puncak bagi lampu-lampu neon swalayan modern untuk berpijar terang, mengundang pelanggan masuk.
Namun, mulai 1 April 2026, pemandangan di sudut-sudut jalan Banyuwangi akan berubah. Saat jarum jam menunjuk angka sembilan malam, pintu kaca ritel berjejaring harus tertutup rapat.
Kebijakan berani ini lahir bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secara resmi mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.
Langkah ini adalah sebuah intervensi dari pemerintah untuk memastikan kue ekonomi tidak hanya dinikmati oleh raksasa ritel, tapi juga meluber hingga ke meja para pedagang kecil di gang-gang sempit.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya menciptakan keadilan ekonomi di lapangan.
Dengan memangkas jam operasional ritel modern, pemerintah memberikan "panggung utama" bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menarik napas lebih lega.
"Agar pergerakan ekonomi lebih merata. Contohnya di Jalan Brawijaya, ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang buka sampai malam. Nah, kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil," ujar Bramuda dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Dalam aturan baru ini, perbedaan perlakuan pun terlihat jelas. Toko swalayan non-berjejaring diberikan ruang sedikit lebih longgar dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, minimarket atau supermarket berjejaring (franchise) harus rela mulai lebih siang, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
Sejak Rabu malam (1/4/2026), geliat sosialisasi sudah terasa di penjuru kota. Sejumlah petugas mulai mendatangi gerai-gerai ritel untuk memastikan mereka memahami aturan baru ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyebutkan bahwa respons para pelaku usaha sejauh ini cukup kooperatif.
"Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," ungkapnya singkat saat memantau kepatuhan di lapangan.
Berita Terkait
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
Geger Potongan Tubuh Manusia di Pantai Kampung Lobster Banyuwangi, Polisi Turun Tangan
-
3 Fakta Kecelakaan Maut Bus vs Truk Fuso di Banyuwangi, Sopir Tewas di Tempat!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Aroma Busuk di Balik Dapur MBG Pamekasan: Tercium Dugaan Skandal Suap
-
BRI di Bawah Danantara Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Transformasi Makin Kuat
-
Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng PT Pacific Harvest Indonesia: Pasar Global Bagus
-
Gunung Semeru Erupsi 1 Kilometer, Pemkab Lumajang Ingatkan Bahaya Material Vulkanik yang Masih Panas
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan