- Satreskrim Polres Magetan menangkap tersangka MCM di Desa Taman Arum karena melakukan enam kali pencurian sepeda motor.
- Pelaku mengincar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan bersama seorang rekan yang kini buron.
- Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah enam kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Magetan, Jawa Timur sehingga meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra Suprihatin, mengatakan tersangka adalah MCM (22), warga Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama dengan Polres Sidoarjo.
"Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Magetan. Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Magetan," ujar Indra melansir ANTARA, Minggu (5/4/2026).
Adapun modus pelaku mengincar sepeda motor milik orang yang diparkir pemiliknya secara lengah di pinggir jalan, tanpa pengamanan dan pengawasan.
Dalam aksinya, tersangka MCM melakukan bersama temannya yang kini masih menjadi buruan pihak Satuan Reskrim Polres Magetan.
Berdasarkan pengakuannya enam unit sepeda motor yang dicuri tersebut merupakan berbagai tipe, mulai dari motor Kawasaki KLX, Yamaha NMAX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, dan Suzuki Satria.
Tersangka juga mengaku bahwa motor-motor tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri dan temannya, salah satunya dipakai untuk kerja. Hingga kini, Polres Magetan masih mendalami kasus curanmor tersebut lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita di Tuban Tertangkap Mencuri Motor, Ekspresinya Bikin Warganet Geram
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara