- Satreskrim Polres Magetan menangkap tersangka MCM di Desa Taman Arum karena melakukan enam kali pencurian sepeda motor.
- Pelaku mengincar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan bersama seorang rekan yang kini buron.
- Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah enam kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Magetan, Jawa Timur sehingga meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra Suprihatin, mengatakan tersangka adalah MCM (22), warga Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama dengan Polres Sidoarjo.
"Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Magetan. Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Magetan," ujar Indra melansir ANTARA, Minggu (5/4/2026).
Adapun modus pelaku mengincar sepeda motor milik orang yang diparkir pemiliknya secara lengah di pinggir jalan, tanpa pengamanan dan pengawasan.
Dalam aksinya, tersangka MCM melakukan bersama temannya yang kini masih menjadi buruan pihak Satuan Reskrim Polres Magetan.
Berdasarkan pengakuannya enam unit sepeda motor yang dicuri tersebut merupakan berbagai tipe, mulai dari motor Kawasaki KLX, Yamaha NMAX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, dan Suzuki Satria.
Tersangka juga mengaku bahwa motor-motor tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri dan temannya, salah satunya dipakai untuk kerja. Hingga kini, Polres Magetan masih mendalami kasus curanmor tersebut lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita di Tuban Tertangkap Mencuri Motor, Ekspresinya Bikin Warganet Geram
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan