- Satreskrim Polres Magetan menangkap tersangka MCM di Desa Taman Arum karena melakukan enam kali pencurian sepeda motor.
- Pelaku mengincar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan bersama seorang rekan yang kini buron.
- Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah enam kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Magetan, Jawa Timur sehingga meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra Suprihatin, mengatakan tersangka adalah MCM (22), warga Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama dengan Polres Sidoarjo.
"Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Magetan. Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Magetan," ujar Indra melansir ANTARA, Minggu (5/4/2026).
Adapun modus pelaku mengincar sepeda motor milik orang yang diparkir pemiliknya secara lengah di pinggir jalan, tanpa pengamanan dan pengawasan.
Dalam aksinya, tersangka MCM melakukan bersama temannya yang kini masih menjadi buruan pihak Satuan Reskrim Polres Magetan.
Berdasarkan pengakuannya enam unit sepeda motor yang dicuri tersebut merupakan berbagai tipe, mulai dari motor Kawasaki KLX, Yamaha NMAX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, dan Suzuki Satria.
Tersangka juga mengaku bahwa motor-motor tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri dan temannya, salah satunya dipakai untuk kerja. Hingga kini, Polres Magetan masih mendalami kasus curanmor tersebut lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita di Tuban Tertangkap Mencuri Motor, Ekspresinya Bikin Warganet Geram
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG
-
Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi
-
BRI Junio dan Mobile Legends: Bang Bang Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus untuk Nasabah
-
Perjalanan Pulang ke Madura Berujung Duka: Xenia Hantam Truk di Tol Jomo, Satu Penumpang Tewas
-
Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga