- Guru ngaji berinisial MD (72) di Pamekasan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua santriwatinya sejak tahun 2020.
- Kasus ini terungkap setelah guru sekolah formal mencurigai perubahan perilaku korban yang memicu laporan kepada pihak kepolisian.
- Tersangka kini ditahan Polres Pamekasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan.
SuaraJatim.id - Di sebuah sudut Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, sosok MD (72) selama ini dikenal sebagai guru ngaji, pilar moral yang seharusnya membimbing langkah anak-anak menuju terang.
Namun, di balik kerutan wajah dan status terhormatnya, pria senja itu menyimpan sisi gelap yang menghancurkan masa depan dua santriwatinya, F dan D.
Selama bertahun-tahun, apa yang dialami F dan D bukanlah pendidikan agama, melainkan rangkaian teror yang dibalut paksaan. Jeritan yang tertahan dan ketakutan yang membeku akhirnya pecah saat tabir kelam itu tersingkap ke permukaan.
Penderitaan ini bukanlah peristiwa singkat. Berdasarkan penyidikan Polres Pamekasan, tersangka MD diduga telah melancarkan aksi bejatnya sejak lama.
Korban D, misalnya, harus menelan kepahitan sejak ia masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2020. Trauma serupa dialami F, yang mulai menjadi sasaran predator ini sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan sebuah fakta yang menggetarkan hati. Bagi F, tindakan asusila itu terjadi hampir setiap hari.
Modusnya bermula dari pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang seringkali dilakukan justru di kediaman korban sendiri. Sebuah pelanggaran ruang privat yang meninggalkan bekas luka psikologis mendalam.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam. Mereka terperangkap dalam tekanan luar biasa dan rasa takut yang sulit dilukiskan kata-kata. Namun, trauma memiliki caranya sendiri untuk bicara.
Ketakutan yang kian akut membuat korban enggan menginjakkan kaki ke luar rumah, sebuah perubahan perilaku yang akhirnya memicu kecurigaan.
Baca Juga: Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
Titik terang muncul saat seorang guru di sekolah formal tempat mereka belajar mencium adanya kejanggalan. Informasi tersebut diteruskan kepada N, ibu kandung salah satu korban.
Bak petir di siang bolong, pengakuan jujur dari sang anak membuka tabir kejahatan yang selama ini tersembunyi rapat di balik dinding-dinding kelas mengaji.
"Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D, yang merupakan santri dari yang bersangkutan," ujar AKP Yoyok dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (22/4/2026).
Polisi bergerak cepat. MD kini tak lagi bisa bersembunyi di balik status sosialnya. Di Mapolres Pamekasan, ia hanya bisa tertunduk saat polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga hasil visum et repertum yang menjadi bukti bisu kekejamannya.
Kini, MD terancam menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Yoyok. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Dijanjikan Naik Haji, Nenek 86 Tahun di Bojonegoro Tertipu 2 Bandit yang Kuras Hartanya
-
Ijazah Jadi Tawanan: Siasat Culas Perusahaan di Madiun Gembok Masa Depan Buruh dengan Uang Tebusan
-
Sindikat Joki Profesional Terjaring di UTBK Unesa: Tanam Chip di Telinga Sampai Dokumen Palsu
-
Terapkan Semangat Raden Ajeng Kartini, BRI Perkuat Peran Perempuan Lewat Srikandi Pertiwi
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan