Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 April 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap oknum guru ngaji yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Guru ngaji berinisial MD (72) di Pamekasan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua santriwatinya sejak tahun 2020.
  • Kasus ini terungkap setelah guru sekolah formal mencurigai perubahan perilaku korban yang memicu laporan kepada pihak kepolisian.
  • Tersangka kini ditahan Polres Pamekasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan.

SuaraJatim.id - Di sebuah sudut Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, sosok MD (72) selama ini dikenal sebagai guru ngaji, pilar moral yang seharusnya membimbing langkah anak-anak menuju terang.

Namun, di balik kerutan wajah dan status terhormatnya, pria senja itu menyimpan sisi gelap yang menghancurkan masa depan dua santriwatinya, F dan D.

Selama bertahun-tahun, apa yang dialami F dan D bukanlah pendidikan agama, melainkan rangkaian teror yang dibalut paksaan. Jeritan yang tertahan dan ketakutan yang membeku akhirnya pecah saat tabir kelam itu tersingkap ke permukaan.

Penderitaan ini bukanlah peristiwa singkat. Berdasarkan penyidikan Polres Pamekasan, tersangka MD diduga telah melancarkan aksi bejatnya sejak lama.

Korban D, misalnya, harus menelan kepahitan sejak ia masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2020. Trauma serupa dialami F, yang mulai menjadi sasaran predator ini sejak tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan sebuah fakta yang menggetarkan hati. Bagi F, tindakan asusila itu terjadi hampir setiap hari.

Modusnya bermula dari pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang seringkali dilakukan justru di kediaman korban sendiri. Sebuah pelanggaran ruang privat yang meninggalkan bekas luka psikologis mendalam.

Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam. Mereka terperangkap dalam tekanan luar biasa dan rasa takut yang sulit dilukiskan kata-kata. Namun, trauma memiliki caranya sendiri untuk bicara.

Ketakutan yang kian akut membuat korban enggan menginjakkan kaki ke luar rumah, sebuah perubahan perilaku yang akhirnya memicu kecurigaan.

Baca Juga: Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP

Titik terang muncul saat seorang guru di sekolah formal tempat mereka belajar mencium adanya kejanggalan. Informasi tersebut diteruskan kepada N, ibu kandung salah satu korban.

Bak petir di siang bolong, pengakuan jujur dari sang anak membuka tabir kejahatan yang selama ini tersembunyi rapat di balik dinding-dinding kelas mengaji.

"Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D, yang merupakan santri dari yang bersangkutan," ujar AKP Yoyok dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (22/4/2026).

Polisi bergerak cepat. MD kini tak lagi bisa bersembunyi di balik status sosialnya. Di Mapolres Pamekasan, ia hanya bisa tertunduk saat polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga hasil visum et repertum yang menjadi bukti bisu kekejamannya.

Kini, MD terancam menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Yoyok. (ANTARA)

Load More