- Seorang pria berinisial S (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan adik kandungnya di Desa Jogoroto, Jombang.
- Polisi menetapkan status tersangka berdasarkan bukti kuat berupa keterangan saksi mata serta hasil autopsi medis korban.
- Tersangka bersikap tidak kooperatif dengan bungkam dan berpura-pura lumpuh saat menjalani proses pemeriksaan di Polres Jombang.
SuaraJatim.id - Ikatan darah antara kakak dan adik yang seharusnya menjadi pelindung, justru berakhir tragis di sebuah kamar kos di Desa Jogoroto, Jombang.
CH alias Khoiriyah (47) ditemukan tak bernyawa, dan sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan kematiannya adalah saudara kandungnya sendiri, S (61).
Namun, drama di balik kasus ini tidak berhenti pada penemuan mayat korban. Saat berhadapan dengan penyidik, tersangka S menunjukkan gelagat yang mengundang tanda tanya besar.
Pria yang sebelumnya tampak bugar ini tiba-tiba melancarkan aksi bisu dan mendadak mengaku tak mampu berdiri.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa status S telah resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya mengantongi bukti-bukti yang tak terbantahkan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban kini resmi kami tahan sebagai tersangka," ujar AKP Dimas, Rabu (17/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Penetapan ini didasarkan pada kekuatan dua alat bukti yang sangat solid. Tak hanya sekadar asumsi, polisi memiliki saksi mata yang melihat langsung kekejaman tersangka saat menganiaya adiknya sendiri.
Kesaksian memilukan itu pun sinkron dengan hasil autopsi tim forensik yang menemukan pola luka akibat kekerasan benda tumpul pada jasad Khoiriyah.
Meski terjepit oleh bukti ilmiah dan keterangan saksi, S tampaknya belum siap menyerah pada hukum. Di ruang pemeriksaan, ia memilih bungkam seribu bahasa. Tak hanya tidak kooperatif secara lisan, tersangka juga melakukan aksi teatrikal dengan mengaku mendadak lumpuh.
Baca Juga: Skenario Jatuh di Kamar Mandi Runtuh! Makam Khoiriyah Dibongkar, Kakak Kandung Diperiksa
"Tersangka tiba-tiba mengaku tidak bisa berjalan dan meminta fasilitas kursi roda, padahal sebelumnya dalam kondisi sehat. Karena ia enggan berbicara, proses penggalian keterangan memang belum optimal," jelas AKP Dimas.
Namun, sandiwara kursi roda tersebut dipastikan tidak akan menghentikan jalannya keadilan. Penyidik terus mendalami motif tersembunyi di balik penganiayaan maut tersebut. S kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya