- Unit Reaksi Cepat Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap buronan penipuan berinisial S setelah sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.
- Tersangka mengaku sebagai oknum LSM dan wartawan untuk menipu keluarga tahanan dengan menjanjikan penghentian proses hukum perkara pidana.
- Pelaku berhasil meraup uang Rp120 juta yang digunakan untuk berfoya-foya serta membeli narkotika jenis sabu bagi kebutuhan pribadinya.
SuaraJatim.id - Pelarian S, seorang buronan kasus penipuan berseri, akhirnya kandas di sebuah tempat persembunyian terpencil. Tanpa perlawanan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota meringkusnya setelah berbulan-bulan berpindah tempat demi menghindari kejaran petugas.
Dalam menjalankan aksinya, S dikenal sebagai pria dengan seribu wajah. Ia kerap membawa identitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kartu pers untuk meyakinkan korbannya bahwa ia memiliki jaringan luas di kepolisian.
Modusnya S mendekati keluarga tahanan dan menjanjikan proses hukum bisa dihentikan di tingkat penyidikan. Syaratnya, keluarga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai pelicin. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pendataan awal, S berhasil meraup hingga Rp120 juta dari para korbannya.
"Tersangka menjanjikan pembebasan kepada keluarga yang kerabatnya terjerat perkara pidana. Ia meminta bayaran ratusan juta dengan jaminan kasus segera dihentikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Namun, janji manis S hanyalah isapan jempol. Uang ratusan juta yang dikumpulkan keluarga korban dengan susah payah ternyata tidak pernah sampai ke meja hijau. Sementara kerabat korban tetap divonis penjara oleh pengadilan, S justru berpesta di atas penderitaan mereka.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta miris. Uang hasil penipuan tersebut habis digunakan S untuk berfoya-foya. Tak hanya itu, pemeriksaan medis pasca-penangkapan menunjukkan bahwa S merupakan pecandu narkoba jenis sabu.
Hasil tes urinenya positif, menunjukkan bahwa sisa-sisa uang hasil penipuan tersebut mengalir ke kantong bandar narkotika.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.
AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak oleh modus serupa. Ia menegaskan bahwa proses hukum di kepolisian memiliki prosedur resmi yang tidak bisa diintervensi oleh pihak ketiga, apalagi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai makelar kasus.
Baca Juga: Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan
"Jangan pernah percaya pada pihak yang mengklaim mampu mengintervensi hukum. Ikuti jalur resmi agar tidak menjadi korban pemerasan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan
-
Akal Bulus Ibu-Anak Buronan Bank Jatim Berakhir: 2 Tahun Hilang, Kini Masuk Bui
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Dianggap Menghina Presiden Prabowo, Akun Facebook Dilaporkan Kader Gerindra Pasuruan ke Polisi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif