Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi kejahatan. Unit Reaksi Cepat Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap buronan penipuan berinisial S setelah sempat melarikan diri selama berbulan-bulan. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Unit Reaksi Cepat Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap buronan penipuan berinisial S setelah sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.
  • Tersangka mengaku sebagai oknum LSM dan wartawan untuk menipu keluarga tahanan dengan menjanjikan penghentian proses hukum perkara pidana.
  • Pelaku berhasil meraup uang Rp120 juta yang digunakan untuk berfoya-foya serta membeli narkotika jenis sabu bagi kebutuhan pribadinya.

SuaraJatim.id - Pelarian S, seorang buronan kasus penipuan berseri, akhirnya kandas di sebuah tempat persembunyian terpencil. Tanpa perlawanan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota meringkusnya setelah berbulan-bulan berpindah tempat demi menghindari kejaran petugas.

Dalam menjalankan aksinya, S dikenal sebagai pria dengan seribu wajah. Ia kerap membawa identitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kartu pers untuk meyakinkan korbannya bahwa ia memiliki jaringan luas di kepolisian.

Modusnya S mendekati keluarga tahanan dan menjanjikan proses hukum bisa dihentikan di tingkat penyidikan. Syaratnya, keluarga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai pelicin. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pendataan awal, S berhasil meraup hingga Rp120 juta dari para korbannya.

"Tersangka menjanjikan pembebasan kepada keluarga yang kerabatnya terjerat perkara pidana. Ia meminta bayaran ratusan juta dengan jaminan kasus segera dihentikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Namun, janji manis S hanyalah isapan jempol. Uang ratusan juta yang dikumpulkan keluarga korban dengan susah payah ternyata tidak pernah sampai ke meja hijau. Sementara kerabat korban tetap divonis penjara oleh pengadilan, S justru berpesta di atas penderitaan mereka.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta miris. Uang hasil penipuan tersebut habis digunakan S untuk berfoya-foya. Tak hanya itu, pemeriksaan medis pasca-penangkapan menunjukkan bahwa S merupakan pecandu narkoba jenis sabu.

Hasil tes urinenya positif, menunjukkan bahwa sisa-sisa uang hasil penipuan tersebut mengalir ke kantong bandar narkotika.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.

AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak oleh modus serupa. Ia menegaskan bahwa proses hukum di kepolisian memiliki prosedur resmi yang tidak bisa diintervensi oleh pihak ketiga, apalagi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai makelar kasus.

Baca Juga: Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan

"Jangan pernah percaya pada pihak yang mengklaim mampu mengintervensi hukum. Ikuti jalur resmi agar tidak menjadi korban pemerasan," tegasnya.

Load More