- Polres Lumajang menyatakan kematian siswa SMP berinisial IL pada Juni lalu disebabkan kekerasan oleh pelaku berinisial DF.
- Pemicu penganiayaan adalah emosi sesaat DF yang merasa sakit hati akibat teguran kepala sekolah terkait perbuatan korban.
- Pelaku di bawah umur tersebut dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal setengah dari pidana dewasa.
SuaraJatim.id - Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis IL (16), siswa SMP di Lumajang, akhirnya tersingkap. Selama berminggu-minggu, publik menduga remaja malang ini adalah korban perundungan (bullying) sistematis.
Namun, hasil penyelidikan terbaru kepolisian justru mengungkap fakta yang berbeda. Polres Lumajang memastikan bahwa insiden ini bukanlah kasus perundungan, melainkan murni kekerasan terhadap anak yang dipicu oleh emosi sesaat yang gagal diredam.
Hanya butuh waktu tiga hari bagi rasa kesal untuk berubah menjadi petaka. Pelaku yang juga masih berusia 16 tahun, berinisial DF, menyimpan ganjalan di hatinya.
Pemicunya tergolong sepele yakni DF merasa disudutkan setelah ditegur oleh kepala sekolah akibat perbuatan korban.
Bagi DF, teguran itu adalah penghinaan yang tak tertahankan. Puncaknya terjadi pada Senin, 18 Mei lalu. DF memanggil IL bukan untuk berdialog, melainkan untuk melampiaskan amarah yang sudah mengerak.
"Tidak ada unsur perundungan. Penyelidikan kami menunjukkan motifnya murni karena pelaku jengkel kepada korban selama tiga hari berturut-turut hingga puncaknya terjadi penganiayaan," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, Jumat (3/7/2026).
IL harus kehilangan nyawanya pada 24 Juni setelah berjuang melawan sakit selama sebulan lebih, sementara DF kini harus berhadapan dengan tembok dingin penjara.
Status DF sebagai anak di bawah hukum menciptakan sebuah dilema hukum yang menarik. Meski dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, DF tidak akan mendekam selama itu.
Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman bagi pelaku di bawah umur hanyalah setengah dari ancaman maksimal orang dewasa.
Baca Juga: Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
"Berdasarkan regulasi, hukuman penjara bagi anak paling lama hanya setengah dari maksimum ancaman pidana dewasa," tambah Rahmat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam