- Polres Lumajang menyatakan kematian siswa SMP berinisial IL pada Juni lalu disebabkan kekerasan oleh pelaku berinisial DF.
- Pemicu penganiayaan adalah emosi sesaat DF yang merasa sakit hati akibat teguran kepala sekolah terkait perbuatan korban.
- Pelaku di bawah umur tersebut dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal setengah dari pidana dewasa.
SuaraJatim.id - Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis IL (16), siswa SMP di Lumajang, akhirnya tersingkap. Selama berminggu-minggu, publik menduga remaja malang ini adalah korban perundungan (bullying) sistematis.
Namun, hasil penyelidikan terbaru kepolisian justru mengungkap fakta yang berbeda. Polres Lumajang memastikan bahwa insiden ini bukanlah kasus perundungan, melainkan murni kekerasan terhadap anak yang dipicu oleh emosi sesaat yang gagal diredam.
Hanya butuh waktu tiga hari bagi rasa kesal untuk berubah menjadi petaka. Pelaku yang juga masih berusia 16 tahun, berinisial DF, menyimpan ganjalan di hatinya.
Pemicunya tergolong sepele yakni DF merasa disudutkan setelah ditegur oleh kepala sekolah akibat perbuatan korban.
Bagi DF, teguran itu adalah penghinaan yang tak tertahankan. Puncaknya terjadi pada Senin, 18 Mei lalu. DF memanggil IL bukan untuk berdialog, melainkan untuk melampiaskan amarah yang sudah mengerak.
"Tidak ada unsur perundungan. Penyelidikan kami menunjukkan motifnya murni karena pelaku jengkel kepada korban selama tiga hari berturut-turut hingga puncaknya terjadi penganiayaan," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, Jumat (3/7/2026).
IL harus kehilangan nyawanya pada 24 Juni setelah berjuang melawan sakit selama sebulan lebih, sementara DF kini harus berhadapan dengan tembok dingin penjara.
Status DF sebagai anak di bawah hukum menciptakan sebuah dilema hukum yang menarik. Meski dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, DF tidak akan mendekam selama itu.
Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman bagi pelaku di bawah umur hanyalah setengah dari ancaman maksimal orang dewasa.
Baca Juga: Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
"Berdasarkan regulasi, hukuman penjara bagi anak paling lama hanya setengah dari maksimum ancaman pidana dewasa," tambah Rahmat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fajar Emas Kembali Menyapa: Bromo Resmi Dibuka Besok Setelah 13 Hari Melawan Api
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
-
Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi
-
3 Alasan Skin Mobile Legends Terbaru Wajib Dibeli dari GoPay Games Sekarang
-
Dua Jam Lawan Kebakaran, Damkar Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Warga Jombang