- Bulog Tulungagung melaporkan penyaluran bantuan pangan periode Juli hingga September 2026 belum mencapai seratus persen.
- Sisa bantuan tidak dapat disalurkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah, atau mengalami perubahan desil.
- Penyaluran tahap berikutnya menunggu selesainya proses audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di wilayah setempat.
SuaraJatim.id - Penyaluran bantuan pangan (Banpang) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada periode Juli-September 2026 belum mencapai 100 persen.
Perum Bulog Cabang Tulungagung mencatat realisasi penyaluran tahap II telah melampaui 90 persen, sementara bantuan yang tersisa harus dikembalikan karena sejumlah penerima tidak lagi memenuhi kriteria.
Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan, mengatakan kendala penyaluran antara lain penerima manfaat meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan desil sehingga tidak lagi sesuai dengan kriteria program.
“Penyaluran tahap II di Tulungagung telah selesai, tetapi realisasi yang tersalurkan di atas 90 persen, jadi tidak sampai 100 persen,” kata Yonas melansir ANTARA, Rabu (28/10/2026).
Pemerintah desa sebenarnya dapat mengusulkan penerima pengganti melalui data cadangan berdasarkan hasil musyawarah desa.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil karena tidak ditemukan calon penerima pengganti yang sesuai kriteria.
Bantuan yang tidak dapat disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan harus dikembalikan. Saat ini, penyaluran tahap II masih dalam proses audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Di tengah proses tersebut, Bulog Tulungagung telah menerima surat penugasan untuk menyalurkan bantuan pangan tahap III periode Oktober-Desember 2026. Penyaluran baru dapat dilakukan setelah audit tahap sebelumnya selesai.
Pada tahap III, setiap penerima manfaat direncanakan memperoleh beras sebanyak 30 kilogram untuk periode tiga bulan.
Baca Juga: Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi
Yonas menegaskan, Bulog bertugas menyediakan beras, sedangkan penetapan jumlah penerima manfaat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami hanya menyiapkan beras untuk program Banpang, sedangkan jumlah penerima manfaat ditentukan pemerintah pusat,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
Terkini
-
Disorot Publik, Gibran Akhirnya Mundur dari Jabatan
-
Makin Seru! Rayakan Sumpah Pemuda dengan Deretan Promo BRI
-
Baru Pulang Haji Bersama, Istri Sah Syok Suami Bakar Selingkuhan dan Balita di Kebun Bonsai
-
Jerit Tangis Ibunda di Balik 48 Adegan Pembantaian Madiun: Hancur Hati Saya, Hukum Mati Dia!
-
Warga Madiun Gelar Doa Bersama, Berharap Bagian Tubuh Korban Pembunuhan Ditemukan