Intel Gadungan Manfaatkan Kemolekan Istri buat Gaet Korban di Medsos

Terungkapnya kasus ini, pasutri tersebut akhirnya dibekuk polisi pada Sabtu (16/3/2019), pekan lalu.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 19 Maret 2019 | 17:24 WIB
Intel Gadungan Manfaatkan Kemolekan Istri buat Gaet Korban di Medsos
Pasutri, tersangka kasus pemerasan modus sebagai anggota intel. (Suarajatimpost.com)

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus pasangan suami-istri lantaran terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi anggota intel. Agar aksinya berjalan mulus, tersangka memanfaatkan kecantikan istrinya, Firda Mukasih (23) untuk bisa mengaet calon korbannya.

Terungkapnya kasus ini, pasutri tersebut akhirnya dibekuk polisi pada Sabtu (16/3/2019), pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan warga bernama Agus Wahyudi yang menjadi korban kasus pemerasan yang dilakukan pasutri tersebut.

“Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Vario bernopol N-3629-TBF beserta STNK, 1 unit motor Beat bernopol N-4828-TAJ, 2 buah masker dan 2 buah serum kecantikan,” kata Prima seperti dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:Kemenhub Gelar Inspeksi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Saat melancarkan aksinya, Kobar memanfaatkan istrinya untuk memancing calon korbannya. Kasus ini berawal setelah korban berkenalan dengan Firda lewat jejaring sosial, Facebook, Rabu (6/3/2019). Dari perkenalannya lewat media sosial itu, Firda akhirnya mengajak Agus untuk berkencan.

Setelah itu, Kobar dan rekannya berinsial S berpura-pura sebagai polisi dan berusaha menggerebek Agus saat berkencan dengan Firda. Lantaran dituduh berselingkuh dengan istrinya, Kobar pun meminta korban memberikan uang Rp 5 juta agar kasusnya itu. Tak hanya diperas, korban pun diduga dianaiaya pelaku S sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu serta motor kepada pelaku.

Sejauh ini, polisi juga masih mengejar S yang kini masih melarikan diri. Sedangkan, Kobar dan istrinya yang dibekuk kini harus meringkuk dipenjara. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Satu lagi pelaku masih buron," kata dia.

Baca Juga:Tepati Janji, Ini 5 Potret Gading dan Gempi Saat Menikmati Waktu Bersama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini