SuaraJatim.id - Seorang nenek berumur 80 tahun berinisial N pensiunan perawat kesehatan diduga telah melakukan praktek aborsi ilegal selama puluhan tahun di rumahnya di Jalan HOS Tjokroaminoto Kota Blitar, Jawa Timur.
Nenek renta yang kini menggunakan bantuan kursi roda untuk berjalan itu, terpaksa berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota usai terungkap dalam penyelidikan.
"Akan segera kami tingkatan statusnya ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Rabu (27/3/2019).
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati N hendak memulai praktik aborsi terhadap seorang pasien, sebut saja bernama Bunga, gadis berusia 21 tahun. Sedangkan usia kehamilan Bunga baru mencapai empat minggu.
Baca Juga:Cerita Nur Dhania, Gadis Indonesia yang Ajak Keluarga ke Suriah Gabung ISIS
Berdasarkan keterangan saksi Bunga, N memungut biaya sebesar Rp 5 juta kepada dirinya.
Kepada polisi, N mengaku menjual jasa aborsi sejak pensiun dari profesinya sebagai perawat kesehatan sekitar 25 tahun yang lalu.
N juga mengaku hanya bersedia membantu aborsi wanita yang umur kandungannya tidak lebih dari empat minggu.
Heri mengatakan N melakukan praktek aborsi dengan menggunakan prosedur medis yang standar yaitu dengan pemberian obat dan peralatan medis untuk mengeluarkan janin dari kandungan pasien.
Kontributor : Agus H
Baca Juga:Gusti Randa: KLB PSSI Kemungkinan Digelar Bulan Agustus