SuaraJatim.id - Seorang ibu pengedar uang palsu ditangkap polisi setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di Pasar Srengat, Blitar Jawa Timur.
Penangkapan Sugiarti (41) dilakukan setelah beberapa pedagang di pasar tersebut curiga dengan uang yang digunakan pelaku.
"Tersangka S ini awalnya ditangkap oleh beberapa pedagang Pasar Srengat yang curiga uang yang digunakan tersangka adalah uang palsu. Polisi segera menjemput tersangka di lokasi," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (26/3/2019).
Kepada polisi, warga asal Purbalingga, Jawa Tengah mengaku mendapatkan uang palsu dari Wardi, warga asal Kediri, yang kini berada dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:Pemesan Pil Ekstasi Palsu di Taman Sari Masuk Daftar Buronan Polisi
Sugiarti juga mengaku dibekali uang palsu sebesar Rp 800 ribu saat diantar oleh Wardi dan diturunkan di Pasar Srengat, Senin (25/3/2019).
Di Pasar Srengat, Sugiarti diketahui telah berhasil membelanjakan uang palsu kertas pecahan seratus ribuan tiga kali.
"Ketika belanja yang keempat ke pedagang kue basah, pedagang mengenali uang yang digunakan tersangka adalah uang palsu," jelas Adewira.
Polres Blitar sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak empat lembar beserta beberapa barang belanjaan tersangka yang didapat dari uang palsu seperti beberapa macam sayuran.
Sugiarti kini mendekam di tahanan Polres Blitar Kota atas jeratan pasal 36 ayat 3 UU No 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Cristiano Ronaldo Tak Khawatir Soal Cederanya Saat Lawan Serbia
Kontributor : Agus H