SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus NT (44), lelaki yang sempat mengamuk dan meneror warga di Denpasar, Bali dengan sebilah pedang. Saat dilakukan penangkapan, NT yang diduga terpengaruh minuman keras itu sempat membuang pedang yang digunakan untuk menakut-nakuti warga.
Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan menyampaikan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya
di Jalan Pulau Batanta Gang VI, Denpasar Barat, Bali pada Selasa (26/3/2019), tak lama setelah aksi penyerangan tersebut.
Johannes menyampaikan, pedang sepanjang 60 sentimeter itu dibuang NT ke sungai setelah meneror warga dan pengguna jalan di jembatan Jalan Batanta, Denpasar Barat.
“Dia (NT) buang pedang itu ke sungai dan berhasil kami temukan,” kata Johannes seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga:India Open 2019: Hafiz / Gloria Waspadai Wakil Tuan Rumah
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelum mengamuk dirinya sempat mabuk-mabukkan di seputaran lokasi. Setelah mabuk, tersangka tidak bisa mengontrol diri dan mengambil pedang dari rumahnya. Dan, selanjutnya keluar dalam keadaan sempoyongan sambil memutar-mutar pedangnya menuju jembatan Jalan Batanta Denbar.
Melihat ada orang mabuk membawa pedang, warga dan pengguna jalan ketakutan hingga akhirnya memutar haluan. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, polisi menjerat NT dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 2 tentang kepemilikan senjata tajam ancaman 10 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya.
Diberitakan, aksi mengamuknya yang dilakukan NT dengan meneror warga dengan pedang sempat terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.Tersangka dalam keadaan mabuk mengacung-acungkan pedang ditangannya sehingga pengguna kendaraan tidak bisa melintas. Selanjutnya, tersangka diamankan warga setempat dan dibawa ke rumahnya.