Desak Cabut Aturan Menristekdikti, 2.700 Dokter Muda Kirim Surat ke Jokowi

Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP, kata Syahputra seperti dikutip Beritajatim.com.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 08 April 2019 | 07:55 WIB
Desak Cabut Aturan Menristekdikti, 2.700 Dokter Muda Kirim Surat ke Jokowi
Perwakilan dokter muda yang mengirimkan surat terbuka ke Jokowi. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Sebanyak 2700 dokter muda mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut Peraturan Menteri RistekDikti Nomor 11 tahun 2016 yang dinilai melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan amar putusan Mahkamah Konstitusi, bernomor 10/PUU-XV/2017.

Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia Tengku A. Syahputra mengatakan, persoalan ini bermula dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 598/E.E3/DT/2014 Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014, kemudian tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan aturan baru yaitu Permenristekdikti Nomor 18 tahun 2015 (menghapus aturan lama) dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Belmawa Nomor 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015, dan diperbaharuhi dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016, semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama.

“Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan Ijazah Dokter padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran,” kata Syahputra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima hari ini.

Dia menambahkan, ijazah yang di dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi di balik menjadi uji kompetensi sebagai syarat agar mendapatkan ijazah. Menurut Syahputra, uji kompetensi telah ada mulai tahun 2006 sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.

Baca Juga:Begini Transformasi Dicky CJ7, Anak Ganteng Jadi Gadis Cantik

Tetapi Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter, jika tidak lulus yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.

Karena peraturan ini, Syahputra menyebut, pihaknya terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran.

“Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP,” kata Syahputra seperti dikutip Beritajatim.com.

Dia mengaku, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah melaksanakan kewajiban yang ada di dalamnya. Namun, dia menyebut hak dokter muda tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak mentaati Putusan MK.

"Atas Nama Hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Syahputra.

Baca Juga:Hikmah Julukan Babang Tamvan, Andika Mahesa : Bisa Hasilin Rumah dan Mobil!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak