Ricuh saat Mau Dibawa ke Rutan, Ahmad Dhani: Allahu Akbar

"Sudah fotonya? Sudah?" ujar Dhani.

Reza Gunadha
Kamis, 11 April 2019 | 18:25 WIB
Ricuh saat Mau Dibawa ke Rutan, Ahmad Dhani: Allahu Akbar
Ahmad Dhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kericuhan terjadi seusai persidangan terdakwa kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (11/4/2019).

Keributan bermula saat Ahmad Dhani keluar dari ruang tunggu untuk memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Saat berjalan beberapa langkah, tiba-tiba suami Mulan Jameelah tersebut menghentikan langkahnya dengan maksud memberikan pernyataan ke awak media.

Dari situlah aksi saling tarik menarik terjadi antara kuasa hukum, petugas kejaksaan, kepolisian, dan awak media.

Baca Juga:Adik Prabowo Minta Bawaslu Telusuri 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo

"Mas Dhani, Mas Dhani, woi jangan ditarik woi," teriak massa yang bercampur dalam keributan di halaman belakang Pengadilan Negeri Kota Surabaya tersebut.

Beberapa menit terjadi tarik menarik, pihak kepolisian melalui pelantang suara akhirnya mempersilakan Dhani untuk memberikan pernyataan ke awak media. Setelahnya, ia naik mobil dan berdiri.

"Sudah fotonya? Sudah?" ujar Dhani.

Setelah diam beberapa saat, Dhani yang mengenakan kaos hitam bertuliskan “Tahanan Politik” tersebut mengangkat tangan menunjukkan simbol dua menggunakan jari telunjuk dan jempolnya sebagai lambang dukungan kepada Capres – Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Allahu Akbar!" teriaknya sembari mengacungkan jari. Lalu ia masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga:Hasil Forensik Tak Diberikan Polisi, Keluarga Audrey Minta Visum Ulang

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo batal dilakukan hari ini, Kamis (11/4/2019), sehingga majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menunda sidang selama dua minggu ke depan.

Sidang bakal dilanjutkan pada tanggal 23 April 2019. Pembacaan tuntutan sedianya dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Beralasan belum siap, jaksa batal membacakannya.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak