SuaraJatim.id - Penyidik Polda Jatim akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan. Keduanya akan menalani pemeriksaan setelah Pemilu 2019.
"Kami akan panggil kedua bersangkutan. Tapi kita tunggu usai pencoblosan (Pemilu 2019) pekan depan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (16/4/2019).
Barung menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi menguatkan dan saksi-saksi pendukung.
"Saat ini saksi menguatkan sudah kita periksa. Selanjutnya terlapor akan kita periksa juga," kata dia.
Baca Juga:Vani Simbolon, Sosok Polwan yang Fotonya Viral Jelang Pencoblosan
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kadishub Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.
Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskandar, Titik Purnomosari.
“Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA,” kata Frans Barung Mangera beberapa hari lalu.
Iskandar dilaporkan Titik Purnomosari ke polisi lantaran dituduh berselingkuh. Bahkan, Titik mengklaim memiliki bukti berupa video porno antara suaminya dengan Nila.
“Saya melaporkan ada affair sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Kepala Dinas Sosial, namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik setelah membuat laporan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Caleg Berkarya Tiduri Istri Orang, Bawaslu: Perzinahan Tak Diatur UU Pemilu
Kontributor : Achmad Ali