SuaraJatim.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menjawab pertanyaan wartawan soal rekomendasi penghitungan suara ulang seluruh TPS di Surabaya, Jawa Timur.
"Tidak ada alasan, KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Karena undang-undang mengatakan demikian. Rekomendasi Bawaslu final mengikat bagi KPU," kata Muhammad, usai mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (22/4/2019).
Ia melanjutkan, jika ada rekomendasi tekait rekomendasi PSU atau hitung ulang dan juga pungut ulang, maka harus dijalankan.
Baca Juga:KPU Telah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan di 1.511 TPS
"Jadi kalau ada rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang), apa hitung ulang atau pungut ulang itu harus dijalankan agar masalah ini cepat selesai," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo merekomendasikan penghitungan ulang suara di 8.146 TPS. Lantaran adanya dugaan terjadi penggelembungan suara.
Sementara itu, Bawaslu mengklarifikasi rekomendasi penghitungan suara ulang bukan untuk semua TPS di Kota Surabaya, melainkan hanya sejumlah TPS yang form C1-nya bermasalah.
"Sepengetahuan saya, pleno rekomendasi itu untuk TPS-TPS yang C10-nya bermasalah atau ada selisih. Dan itu pun tidak langsung hitung ulang, tapi di buka C1 plano dulu, kalau ditemui selisih di C1 plano baru hitung ulang," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya.
Menurut dia, sesuai surat yang dilayangkan Bawaslu Surabaya Nomor 411/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 22 April 2019 menjelaskan bahwa penghitungan ulang di lakukan di sejumlah TPS di 70 kelurahan yang ada 26 kecamatan.
Baca Juga:Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
"Untuk TPS mana saja, ini masih didata," ujarnya.