DKPP Minta KPU Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Jika ada rekomendasi tekait rekomendasi PSU atau hitung ulang dan juga pungut ulang, maka harus dijalankan.

Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 21:43 WIB
DKPP Minta KPU Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Anggota DKPP Muhammad menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (22/4/2019). [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menjawab pertanyaan wartawan soal rekomendasi penghitungan suara ulang seluruh TPS di Surabaya, Jawa Timur.

"Tidak ada alasan, KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Karena undang-undang mengatakan demikian. Rekomendasi Bawaslu final mengikat bagi KPU," kata Muhammad, usai mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (22/4/2019).

Ia melanjutkan, jika ada rekomendasi tekait rekomendasi PSU atau hitung ulang dan juga pungut ulang, maka harus dijalankan.

Baca Juga:KPU Telah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan di 1.511 TPS

"Jadi kalau ada rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang), apa hitung ulang atau pungut ulang itu harus dijalankan agar masalah ini cepat selesai," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo merekomendasikan penghitungan ulang suara di 8.146 TPS. Lantaran adanya dugaan terjadi penggelembungan suara.

Sementara itu, Bawaslu mengklarifikasi rekomendasi penghitungan suara ulang bukan untuk semua TPS di Kota Surabaya, melainkan hanya sejumlah TPS yang form C1-nya bermasalah.

"Sepengetahuan saya, pleno rekomendasi itu untuk TPS-TPS yang C10-nya bermasalah atau ada selisih. Dan itu pun tidak langsung hitung ulang, tapi di buka C1 plano dulu, kalau ditemui selisih di C1 plano baru hitung ulang," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya.

Menurut dia, sesuai surat yang dilayangkan Bawaslu Surabaya Nomor 411/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 22 April 2019 menjelaskan bahwa penghitungan ulang di lakukan di sejumlah TPS di 70 kelurahan yang ada 26 kecamatan.

Baca Juga:Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Untuk TPS mana saja, ini masih didata," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini