SuaraJatim.id - Mulan Jameela terlihat jenuh mengikuti pembacaan Pledoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum Ahmad Dhani atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. JPU menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
Pantauan Suara.com, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pelantun tembang 'Mahluk Tuhan Paling Seksi' itu duduk di kursi pengunjung barisan ke tiga sambil bermain ponselnya.
Sesekali, Mulan menunduk dan sesekali bersandar untuk meregangkan tubuhnya. Terkadang dia tersenyum sendiri sambail jemarinya bergerak diatas layar ponsel.
Tak ada sepatah katapun yang diucapakan dari bibirnya ketika ditanya perihal apapun. Baik itu pertanyaan terkait puasa maupun terkait batalnya melenggang ke senayan.
Baca Juga:Mulan Jameela Dipastikan Tonton Ahmad Dhani Bacakan Pembelaan
Suara.com tidak bisa mendefinisikan raut wajah Mulan. Pasalnya, kedua mata Mulan tertutup kacamata putih berkaca lebar. Hingga kini, kuasa hukum pentolan Band Dewa 19 itu masih membacakan pledoi setebal 2 sampai 3 centimeter.
Agenda sidang dengan pembacaan nota pembelaan itu akan disampaikan Ahmad Dhani menanggapi tuntutan satu tahun dan enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Baca Juga:Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Pembelaan Hari Ini
Kontributor : Achmad Ali