NAS dan SA yang awalnya tidak mau, terus dipaksa oleh para pelaku untuk menenggak miras. Tentu saja, dua pelajar putri itu akhirnya tak sadarkan diri.
Terakhir, Bagus dan NAS melakukan hubungan suami istri di gelapnya malam. Begitu juga dengan Andika. Dia melakukan hubungan terlarang dengan SA di area persawahan itu.
“Setelah kejadian itu, kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Walhasil, dini hari tadi kedua pelaku sudah kita tangkap,” ujar Azi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Video Pesta Seks di Kereta Beredar, Dua Orang Ditangkap, Satu Masih Bebas