Diiming-imingi Kue, Jomblo di Malang Ini Cabuli Anak Kecil

Orang tua korban curiga saat buah hatinya merengek kesakitan di bagian kemaluannya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Mei 2019 | 15:03 WIB
Diiming-imingi Kue, Jomblo di Malang Ini Cabuli Anak Kecil
Tersangka Macmud Jauri saat diinterogasi UPPA Polres Malang. [Dok. Polisi]

SuaraJatim.id - Perbuatan Macmud Jauri (48) warga Karangduren, Pakisaji Kabupaten Malang, Jawa Timur ini tak pantas ditiru. Mengaku lama menjomblo, Macmud tega mencabuli tetangganya yang masih berusia enam tahun.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang menangkap Macmud, usai menerima laporan orang tua korban, belum lama ini. Orang tua korban, sebut saja Melati, curiga saat buah hatinya merengek kesakitan di bagian kemaluannya. Korban yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) ini lantas menjelaskan apa yang dialaminya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, saat tersangka diinterogasi mengaku selain melakukan pencabulan, korban juga diminta oleh tersangka untuk memegang kemaluannya.

"Tersangka melakukannya dirumah korban yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku memegang kemaluan korban sampai dua kali," kata Yulistiana dalam dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:Berkas Caleg Terduga Pencabulan Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka memberi iming-iming kue pada korban supaya mau bermain di rumahnya.

"Tersangka memberi sebuah kue asal (korban) tidak ngomong (mengadu)," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni Desember 2018 dan Maret 2019.

Namun, pelaku sempat berkilah hanya sekali mencabuli korban. Pelaku diketahui belum menikah ini mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat sesuai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini