SuaraJatim.id - Pihak kepolisian mengimbau 21 orang terduga pembakar Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur untuk menyerahkan diri. 21 DPO itu diberikan waktu untuk menyerahkan diri hingga 10 Juni 2019 atau setelah lebaran.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, pihaknya akan menindak tegas 21 orang tersebut. Selain itu, polisi juga tidak segan-segan untuk menembak mereka jika melakukan perlawanan.
“Kalau masih melawan kami dor,” kata Frans Barung seperti diberitakan jatimnet.com - jaringan Suara.com, Senin (3/6/2019).
Frans Barung menerangkan, Polda Jatim telah menyebarkan nama-nama 21 DPO ke seluruh Polsek dan Polres di Jawa Timur untuk mempersempit gerak para terduga untuk meloloskan diri.
Baca Juga:Mudik Lebaran, Dishub Jatim Larang Truk Melintas di Jalan dan Tol
“Usai lebaran harus menyerahkan diri," ucapnya.
Selain itu, Polisi juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama di Madura dan keluarga para terduga untuk membantu menemukan keberadaan para buron.
"Kami akan lakukan tindakan tegas jika memang tidak menyerahkan diri," ucap Barung.
Diberitakan sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, ludes terbakar pada Rabu (22/5) lalu. Sejumlah kendaraan bermotor pun hangus terbakar dalam peristiwa itu. Dari hasil penelurusan polisi, nama ke-21 buron ini diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran yang dipicu beredarnya informasi hoaks itu.
Baca Juga:Dakwaan Jaksa: Kakanwil Kemenag Jatim Suap Romahurmuziy Rp 325 Juta