Sederet Pengakuan Memilukan Istri Digadai Suami Rp 250 Juta

Kepada Kapolres Lumajang, Lasmini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan hingga dirinya digadaikan sang suami Rp 250 juta

Bangun Santoso
Sabtu, 15 Juni 2019 | 07:10 WIB
Sederet Pengakuan Memilukan Istri Digadai Suami Rp 250 Juta
Lasmini, istri yang digadaikan oleh suami ke orang lain di Lumajang senilai Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Satu per satu fakta di balik peristiwa istri digadai suami Rp 250 juta di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang menghebohkan publik terkuak. Peristiwa istri digadai suami ini terungkap bermula dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hori.

Kasus ini bermula dari ulah Hori yang merencanakan pembunuhan terhadap Hartono yang tak lain adalah koleganya sendiri dalam berbisnis. Pembunuhan itu dilatarbelakangi utang. Hori mengaku memiliki utang Rp 250 juta kepada Hartono untuk modal usaha udang windu.

Dalam kesepakatan itu, Hori rela menggadaikan sang istri Lasmini kepada Hartono senilai Rp 250 juta. Setelah sekian lama, Hori ingin 'menebus' sang istri dari tangan Hartono dengan membayarnya menggunakan sebidang tanah. Namun hal itu ditolak oleh Hartono yang lebih menginginkan pembayaran secara cash alias uang tunai.

Lantaran penolakan itu, Hori kesal dan merencanakan pembunuhan terhadap Hartono. Namun sayang, ketika hari yang direncanakannya tiba, Hori justru salah sasaran.

Baca Juga:Digadai Suami Sendiri, Hartono: Lasmini Tidur sama Adik Perempuan Saya

Orang yang ia habisi nyawanya bukan Hartono, melainkan orang lain yakni Muhammad Toha (34). Aksi itu salah sasaran karena diduga antara Hartono dan Toha memiliki kesamaan alias mirip.

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Hidup Kumpul Kebo

Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)
Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

Kepada Suara.com, istri Hori mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di balik peristiwa memilukan itu. Lasmini mengaku hidup bersama Hori selama 10 tahun ternyata hanya kumpul kebo alias tidak didasari oleh pernikahan yang sah dan tercatat di KUA. Dari hubungan itu, Lasmini sampai memiliki satu orang anak.

Perempuan yang mengenakan kerudung dan penutup wajah itu mengaku bertemu dan kenal Hori berawal di Medan, Sumatera Utara. Saat itu, Hori dan Lasmini sama-sama bekerja di perkebunan sawit. Karena suka sama suka, keduanya akhirnya memutuskan untuk hidup bersama dan tinggal serumah tanpa pernikahan yang sah.

Baca Juga:Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Ngaku Sering Disiksa Hori Pakai Sabit

"Saya kenalnya di Medan saat bekerja di kebun sawit. Saya tidak pernah menikah tapi tinggal serumah sampai punya satu anak," ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019).

Namun, pengakuan Lasmini dibantah Hori. Hori bersikukuh bahwa pernikahannya adalah resmi dan tercatat di KUA. Namun sayang, ketika ditanya keberadaan surat nikah, Hori tidak bisa membuktikannya.

"Saya nikah resmi. Surat dari KUA ada, tapi suratnya tertinggal di Medan," dalih Hori menjawab pertanyaan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Dari pengakuan Lasmini dan bantahan Hori, Kapolres Lumajang berjanji akan menyelidiki kebenarannya.

"Ini ada pengakuan baru. Kita akan selidiki. Apakah memang ada unsur perzinahannya," kata Arsal.

Anak Dijual Rp 500 Ribu

Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)
Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

Lagi-lagi, Lasmini menguak sejumlah ulah tak terpuji Hori. Ia mengaku kerap disiksa oleh Hori selama hidup bersama. Yang lebih miris adalah, tak hanya dirinya yang digadai Rp 250 juta, namun sang anak yang masih berumur beberapa bulan juga dijual ke orang lain senilai Rp 500 ribu.

"Dulu pernah jual anaknya ke seseorang. Dia jual seharga Rp 500 ribu," ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019) di Polres Lumajang.

Kebiasaan berjudi sabung ayam, disebut Lasmini yang melatarbelakangi Hori nekat menjual anaknya.

"Dia (Hori) sukanya main judi sabung ayam. Tiap hari dia main judi," ungkap Lasmini.

Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban mengatakan, telah mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.

"Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini," ujar Arsal.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa ini. Selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini