SuaraJatim.id - Fakta-fakta baru kasus pidana unik yang menjerat Hori (34), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai terkuak satu per satu.
Setelah terungkap Hori menggadaikan istrinya demi utang Rp 250 juta, kekerasan dalam rumahtangga hingga melakukan pembunuhan berencana yang salah sasaran, ternyata satu lagi kasusnya terbongkar.
Lagi-lagi masalah uang, Hori nekat menjual anaknya yang masih berumur beberapa bulan ke orang lain.
Fakta itu diungkapkan istri Hori, Lasmini. Perempuan itu menuturkan, Hori menjual anaknya yang berusia 10 bulan ke seseorang seharga Rp 500 ribu.
Baca Juga:Digadai Suami Sendiri, Hartono: Lasmini Tidur sama Adik Perempuan Saya
"Dulu pernah jual anaknya ke seseorang. Dia jual seharga Rp 500 ribu," ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019) di Polres Lumajang.
Kebiasaan berjudi sabung ayam, kata Lasmini yang melatarbelakangi Hori nekat menjual anaknya.
"Dia (Hori) sukanya main judi sabung ayam. Tiap hari dia main judi," ujar Lasmini.
Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban mengatakan, telah mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.
"Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini," tegas Arsal.
Baca Juga:Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Ngaku Sering Disiksa Hori Pakai Sabit
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa ini. Selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan," ungkap Arsal.