Tangis Vanessa Pecah Setelah Dengar Vonis Hakim

"Dia sebenarnya kecewa tapi akhirnya menerima putusan hakim,"ujar Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel di sidang.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Juni 2019 | 18:22 WIB
Tangis Vanessa Pecah Setelah Dengar Vonis Hakim
Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Artis Vanessa Angel tak kuasa menahan tangis di ruang persidangan. Tangisan itu pecah setelah Vanessa mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dwi Purwadi terkait kasus prostitusi online.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (26/6/2019), Vanessa divonis lima bulan penjara lantaran terbukti bersalah atas kasus yang menimpanya.

Berkali-kali bintang film televisi (FTV) itu berusaha mengusap air mata yang menetes dari kedua matanya. Namun air matanya terus saja memaksa mengalir hingga membasahi pipinya.

Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).
Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

Tak kuasa dengan tangisan Vanessa Angel, sejumlah tim penasehat hukumnya terlihat memeluk tubuh artis FTV tersebut.

Baca Juga:Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Bebas Empat Hari Lagi

"Dia sebenarnya kecewa tapi akhirnya menerima putusan hakim,"ujar Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel di sidang.

Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).
Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

Terkait pidana kurungan itu, Vanessa mengaku tak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya menerima majelis hakim," kata Vanessa Angel lirih.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan vonis bersalah kepada Vanessa Angel dan mengganjar hukuman 5 bulan penjara.

Baca Juga:Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini