“Motif penganiayaan itu, tersangka pelaku diduga cemburu terhadap korban,” ujar Widiarti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Motif penganiayaan itu, tersangka pelaku diduga cemburu terhadap korban,” ujar Widiarti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini