Incar Jamaah Sedang Tiduran di Masjid, Bharata Akhirnya Tertangkap

Saat itu korban, memarkir mobil miliknya di halaman masjid. Sementara korban tidur di jok mobil.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 07 Juli 2019 | 15:59 WIB
Incar Jamaah Sedang Tiduran di Masjid, Bharata Akhirnya Tertangkap
Bharata, maling yang incar barang pribadi milik jamaah di Masjid Darussalam. (Beritajatim/ist).

SuaraJatim.id - Aksi pencurian dialami jamaah Masjid Darussalam yang terletak di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil yang diparkir di halaman masjid diambil pelaku saat ditinggal tidur.

Kasus pencurian yang mengicar barang pribadi jamaah masjid terungkap setelh polisi mendalami laporan warga bernama Moh Faisal Rois (34). Terkait pengungkapan ini, polisi akhirnya meringkus pelakunya, Bharata Yudah (36).

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (2/7/2019) sekira pukil 06.45 WIB. Saat itu korban, memarkir mobil miliknya di halaman masjid. Sementara korban tidur di jok mobil.

Rois menyadari bahwa barang-barang miliknya hilang saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB. Barang yang hilang antara lain dua buah Handphone (HP) merk OPPO type A37F warna putih dan HP merk XIOMI type Redmi Note 4 warna hitam, satu buah tas merk Eiger warna hitam yang berisi surat-surat seperti KTP, SIM C, SIM A dan kartu ATM.

Baca Juga:Curi Laptop Dokter Jaga RS Fatmawati, Fauzi Panik Diteriaki Maling

“Juga uang tunai sebesar sebesar Rp 4 juta ikut hilang," kata Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Siti Tri Hidayati seperti dilansir Beritajatim.com, Minggu, (6/7/2019).

Bharata mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam mobil, tepatnya di sebelah porseneling dan di atas dasbord mobil. Dengan mudah, tangan pelaku masuk ke dalam mobil lantaran kaca mobil terbuka sedikit saat ditinggal tidur korban.

“Pelaku diringkus dengan sejumlah barang bukti berupa dua buah HP merek OPPO tipe A37F warna putih, HP merk XIOMI tipe Redmi Note 4 warna hitam, satu buah tas merek Eiger warna hitam. Namun uang tunai hasil kejahatan pelaku tinggal Rp 500 ribu,” katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Siti, pelaku dan barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Sooko. Terkait aksi maling yang dilakukan terhadap jamaah masjid, Bharata kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian

Baca Juga:Salon Milik Waria Dibobol Maling, Pretty Lemas Uang Rp 36 Juta Lenyap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak