Dia menerangkan, jalur motor di jalan tol harus dibuat terpisah dengan mobil, dan bukan mengganti fungsi bahu jalan untuk kemudian dijadikan jalur motor.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, pada pasal 38 ayat 2 menyebut, jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua (R2) yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat (R4) atau lebih.